Yogya.co, SLEMAN – Pengajuan kredit kepada pihak perbankan atau lembaga keuangan lainnya tentu tidak bisa dilepaskan dari terpenuhinya persyaratan BI Checking. Meski begitu tak sedikit orang yang hingga kini masih mempertanyakan pengertian BI Checking hingga fungsinya.
Oleh karena itu, sebelum Anda hendak mengajukan kredit, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu skor atau status Anda di BI Checking. Pasalnya, BI Checking ini nantinya yang akan membuat Anda mendapatkan persetujuan dari lembaga keuangan untuk melakukan kredit.
Apa Itu BI Checking?
Saat ini, BI Checking telah digantikan dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan Otoritas Jasa Keuangan (SLIK OJK). Peralihan tersebut tertulis dalam UU No. 21 Tahun 2011 yang menetapkan peralihan Sistem Informasi Debitur (SID) dari BI ke OJK.
Secara sederhana, BI Checking atau SLIK OJK ini merupakan catatan informasi terkait riwayat debitur bank atau lembaga keuangan yang lain. Dalam hal ini khususnya adalah informasi mengenai lancar atau tidaknya pembayaran kredit.
Oleh karena itu SLIK OJK ini akan digunakan oleh lembaga keuangan untuk mendapatkan informasi mengenai riwayat calon debiturnya. Sehingga, hal itu akan menjadi pertimbangan untuk menentukan kelayakannya mendapatkan kredit.
Bagaimana Cara Mengecek BI Checking?
Sejak diputuskan berganti menjadi SLIK OJK, cara publik mengakses informasi debitur ini pun turut berubah. Kini, bagi masyarakat yang ingin melakukan pengecekan BI Checking, bisa langsung datang ke kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) setempat.
Meski pengajuan pengecekan catatan kredit ini tidak dipungut biaya, akan tetapi para calon debitur harus memahami prosedur pengecekannya.
1. Prosedur Melihat BI Checking
- Terlebih dahulu siapkan kartu identitas, seperti KTP bagi WNI, paspor untuk WNA, dan Fotocopy identitas badan usaha serta identitas pengurus bagi debitur badan usaha.
- Datang ke kantor OJK terdekat dan mengisi formulir permohonan SID.
- Cek kembali kelengkapan dokumen sebelum meminta petugas OJK melakukan pecetakan hasil informasi debitur (iDeb).
Nah, itulah beberpaa prosedur yang perlu diperhatikan oleh calon debitur saat melakukan pengecekan riwayat kredit. Lantas bisakah kita cek BI Checking online?
2. Cara Cek BI Checking Online
Sebelum Anda melihat riwayat iDeb Anda, sebaiknya persiapkan terlebih dahulu dokumen-dokumen yang dipersyaraktkan. Di antaranya adalah KTP untuk WNI, paspor untuk WNA, dan identitas pengurus, NPWP serta akta pendirian bagi badan usaha.
Adapun beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk mengecek SLIK OJK secara online adalah sebagai berikut.
- Kunjungi laman permohonan SLIK di situs resminya https://konsumen.ojk.go.id/minisitedplk/registrasi
- Selanjutnya, isilah formulir beserta nomor antreannya
- Unggah semua foto scan dokumen yang dipersyaratkan, seperti KTP, paspor, identitas pengurus, NPWP, atau akta pendirian perusahaan.
- Pastikan semuanya sudah terisi dengan benar. Jika sudah, isi Captcha dan klik Kirim
- Selanjutnya, tunggu hingga Anda mendapatkan email konfirmasi dari OJK yang berisi bukti registrasi antrean SLIK online.
- OJK akan melakukan verifikasi data sebelum mengirimkannya hasil verifikasi tersebut kepada pemohon paling lambat H-2 dari tanggal antrean.
- Apabila data yang Anda sampaikan Valid, maka nasabah bisa segera mencetak formulir yang diterima melalui email dan memberikan tanda tangan sebanyak 3 kali.
- Foto atau hasil scan formulir kemudian akan ditandatangani harus dikirim ke nomor WhatsApp yang tertera pada email beserta foto selfie dengan menunjukkan KTP.
- Berikutnya, OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WA atau video call jika diperlukan
- Apabila lolos verifikasi, maka OJK akan mengirimkan hasil pengecekan iDeb melalui email pribadi Anda.
Baca Juga: Marak Gagal Ginjal Akut pada Anak, Ini 10 Gejala dan Cara Mencegahnya.
Rincian Skor Kredit BI Checking
Dalam hasil pengecekan SLIK OJK atau BI Checking nantinya akan muncul dalam bentuk skor. Adapun skor yang bisa saja muncul adalah skor 1 hingga skor 5. Berikut adalah rincian skor BI Checking.
- Skor 1 – Kredit lancar, artinya debitur memenuhi kewajibannya untuk membayar cicilan setiap bulan beserta dengan bunganya hingga lunas tanpa menunggak.
- Skor 2 – Kredit dalam Perhatian Khusus (DPK), artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 1-90 hari.
- Skor 3 – Kredit Tidak Lancar, dalam hal ini debitur tercatat menunggak cicilan hingga 91-120 hari.
- Skor 4 – Kredit Diragukan, artinya debitur tercatat menunggak cicilan kredit 121-180 hari.
- Skor 5 – Kredit Macet, hal itu berarti debitur tercatat menunggak lebih dari 180 hari.
Dari serentetan skor tersebut, lembaga keuangan akan menolak pengajuan kredit calon debitur yang mendapatkan skor 3, 4, dan 5. Sebab, mereka adalah golongan yang di blacklist oleh BI Checking.
Apakah BI Checking Bisa Bersih?
Bagi anda yang mendapatkan skor 3, 4, atau 5, bisa melakukan beberapa hal berikut ini yang dapat membersihkan nama Anda dari daftar blacklist SLIK OJK.
- Cicilan kredit atau utang yang sempat tertunggak segera dilunasi. Pasalnya, pihak bank atau lembaga keuangan mana pun tidak akan dapat menerima pengajuan Anda apabila nama Anda masih terdaftar pada catatan kredit yang buruk.
- Setelah melunasi tunggakan cicilan tersebut, Anda bisa memantau kembali status Anda pada SLIK OJK hingga skor Anda berubah. Namun, jika tak kunjung beruah, Anda bisa mengajukan komplain pada pihak bank di mana anda mengambil kredit.
- Bawa surat penjelasan atau klarifikasi dari bank tersebut untuk mengajukan kredit pada bank atau lembaga keuangan tempat Anda mengajukan kredit.
- Jangan lupa untuk melakukan konfirmasi ke OJK bahwa Anda telah menuntaskan kewajiban kredit. Kemudian tunggu hingga SLIK OJK menyatakan nama Anda benar-benar bersih.
Nah, itulah beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk memutihkan kembali nama Anda di BI Checking. Dengan begitu, Anda akan kembali dapat mengajukan pinjaman pada lembaga keuangan atau perbankan.