HomeEkonomiBerita TrendingPresiden Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Lindungi UMKM

Presiden Jokowi Resmi Larang TikTok Shop untuk Lindungi UMKM

Yogya.co, SLEMAN – Presiden Jokowi resmi mengumumkan bahwa pemerintah akan secara tegas melarang transaksi jual beli di Social Commerce seperti TikTok Shop.

Larangan ini muncul karena TikTok Shop dianggap merugikan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dalam negeri.

Keputusan pelarangan transaksi jual beli di Social Commerce diambil usai maraknya jualan pedagang asli Indonesia di platform offline dan e-commerce yang kalah saing dengan TikTok Shop.

Pasalnya, produk-produk yang diperjualbelikan di TikTok Shop harganya bisa jauh lebih murah.

Presiden Jokowi bahkan mengakui jika pemerintah terlambat dalam mengambil langkah.

Menurutnya, ekonomi digital membutuhkan landasan dan payung hukum.

Melansir CNN, Zulkifli Hasan, Menteri Perdagangan RI menyatakan, larangan ini akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Rencananya, revisi beleid tersebut akan disahkan hari ini, Selasa (26/9).

“Disepakati besok, revisi Permendag nomor 50 tahun 2020 akan kami tanda tangani. Ini sudah dibahas berbulan-bulan sama Pak Teten (menteri koperasi dan UKM),” ungkap Zulkifli di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (25/9) dikutip dari CNN.

Dalam revisi aturan itu nantinya social commerce hanya diperbolehkan untuk promosi barang dan jasa.

Pemerintah juga akan memisahkan social commerce dengan e-commerce.

Jadi, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi media sosial sekaligus e-commerce dalam waktu yang sama.

Apalagi saat ini TikTok hanya memiliki izin media sosial, bukan sebagai e-commerce.

Jika kedua platform ini disatukan, maka dinilai akan sangat menguntungkan pihak platform.

Dengan platform punya algoritma pengguna yang bisa dipakai untuk mengatur iklan kepada yang bersangkutan.

Baca Juga :  Demi Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Begini Upaya Pengendalian Inflasi di DIY

Di samping itu, pemerintah juga akan memberikan batasan pada produk impor yang bisa dijual di e-commerce hanya boleh di atas harga USD100.

Respon TikTok Menanggapi Larangan Tersebut

Mengutip dari Kumparan, sejak pengumuman larangan ini muncul, TikTok menerima banyak keluhan dari penjual.

TikTok meminta pemerintah mempertimbangan ulang larangan transaksi jual beli di TikTok Shop.

Platform media sosial berbasis video tersebut mengklaim bahwa social commerce telah membantu bisnis UMKM terutama melalui kolaborasi dengan content creator lokal dan meningkatkan traffic toko online UMKM.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles