Yogya.co, JAKARTA – Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali menciduk aktor muda Indonesia, Jeff Smith terkait kepemilikan benda terlarang, narkoba.
Melansir dari laman humas.polri.go.id, Rabu (08/12/2021), kabar penangkapan aktor berusia 23 tahun ini terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba dibenarkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Mukti Juharsa.
“Iya, betul Jeff Smith kita amankan,” ujar Mukti Juharsa.
Akan tetapi, pihak kepolisian belum mengungkapkan mengenai jenis narkoba serta barang bukti lainnya yang telah diamankan.
Jeff Smith dan Narkoba
Sekadar informasi, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh Jeff Smith ini bukanlah yang pertama kalinya.
Pada tanggal 15 April 2021 lalu aktor yang juga dikenal sebagai model ini ditangkap di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan bersama seorang temannya berinisial D.
Pada penangkapannya tersebut pihak kepolisian menemukan ganja seberat 0,52 gram, 44 gram tembakau, dan 2 botol liquid berisi ganja sintetis.
Dari hasil pemeriksaan urine, Jeff Smith dinyatakan positif mengonsumsi ganja. Ia pun mengakui bahwa dirinya mengonsumsi ganja karena susah tidur.
Dari kasus pertamanya ini Jeff Smith divonis lima bulan penjara.
Ia pun baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat pada tanggal 14 September 2021.