Yogya.co, JAKARTA – Aktor Muda Jeff Smith ditangkap untuk kedua kalinya terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Aktor yang berperan di film 4 Mantan ini ditangkap pada hari Rabu (08/12/2021) di kediamannya.
Dalam penangkapan tersebut diketahui bahwa Jeff Smith sedang dalam menggunakan narkoba sendiri. Tidak ada teman atau orang lain yang juga menggunakan.
“Yang bersangkutan kemarin tanggal 8 Desember 2021 tepatnya pukul 18.30 WIB ditangkap di Jalan Kelapa Blok G-4 Nomor 11, Depok. Ini di rumah,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Kamis (09/12/2021).
Dari hasil pemeriksaan, Jeff Smith diketahui menggunakan narkotika jenis Lysergic Acid Diethylamide atau (LSD).
Baca Juga: Gak Kapok! Jeff Smith Kembali Diciduk Karena Narkoba
Jeff Smith Ditangkap Lagi
Jumlah LSD yang telah dipesan oleh Jeff Smith sendiri sebanyak lima puluh buah dan tersisa dua buah LSD pada saat proses penangkapan.
Dua buah LSD tersebut juga telah diamankan oleh pihak kepolisian.
Jeff Smith mengakui dirinya dalam sehari bisa menggunakan LSD sebanyak empat lembar.
Ia menggunakan LSD karena sering merasa lelah dengan aktivitasnya sebagai public figure dan agar bisa lebih fokus.
Kombes E Zulpan mengungkapkan bahwa narkotika jenis ini merupakan jenis yang baru.
Cara pemakaiannya, yaitu dengan ditempelkan di lidah.
“Narkotika ini merupakan jenis baru. Cara pemakaiannya ditempelkan di lidah kemudian dampak yang ditimbulkan ya sama dengan penggunaan-penggunaan narkotika yang lain, halusinasi, dan sebagainya,” jelas Kombes E Zulpan.
Jenis narkotika yang digunakan oleh aktor yang baru saja bebas dari penjara dengan kasus yang sama tersebut tergolong dalam narkotika yang berbahaya dan masuk dalam kategori narkotika golongan satu.
Pemeriksaan
Sementara ini, dapat diketahui bahwa Jeff Smith mendapatkan benda terlarang ini melalui online.
Akan tetapi, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan serta pendalaman terkait dengan jaringan, pemasok dan lain sebagainya.
Ancaman Penjara
Terkait dengan ancaman penjara, Jeff Smith berpotensi mendapatkan hukuman yang bisa memberatkan dirinya.
Hal ini karena kasus ini sudah menjadi kasus kedua yang ia alami.
“Terkait dengan hukuman nanti itukan kaitannya dengan aturan hukum yang berlaku. Kita terapkan nanti. Artinya kalau yang baru keluar (bebas dari penjara) tentunya nanti dalam putusan hakim tentunya akan jadi pertimbangan dalam rangka memberikan keputusan yang mungkin memberatkan gitu,” jawab Kombes E Zulpan.
Jeff Smith pun dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.