Yogya.co, SEMARANG – Polda Jawa Tengah berhasil menangkap seorang selebgram berinisial TE terkait kasus prostitusi.
Penangkapan tersebut dilakukan pada Rabu (15/12/2021) di salah satu hotel di Kota Semarang.
Selain TE, pada penangkapan tersebut Polda Jawa Tengah juga menangkap seorang wanita asal Brazil berinisial FBD.
Saat digrebek oleh aparat Unit 2 Subdit IV Ditreskrimum Polda Jateng keduanya tengah berhubungan badan dengan pria dengan menggunakan dua kamar.
“Saat penggerebekan didapati seorang wanita bernama TE yang merupakan artis selebgram sedang berhubungan badan dengan seorang pria. Sementara di kamar satunya petugas juga mendapatkan FBD juga tengah berhubungan badan seorang pria,” jelas Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro dalam konferensi pers, Senin (20/12/2021).
Baca Juga: Susul Jeff Smith & Bobby Joseph, Artis RN Ditangkap Terkait Narkoba
Selebgram TE
Penangkapan ini bermula dari adanya informasi yang diterima oleh Polda Jawa Tengah.
Dari informasi tersebut kemudian dilakukan penyidikan. Polisi pun mendapat informasi bahwa TE (26) dan FBD (26) sedang berada di salah satu hotel di Kota Semarang dan segera melakukan penggerebekan.
Dalam operasinya, TE dan FBD bekerja di bawah mucikari berinisial JB (42), warga Bekasi Selatan.
Polisi juga telah melakukan penyidikan terhadap JB (42) dan dari hasil penyidikan didapatkan beberapa informasi bahwa TE dan FBD dipekerjakan dengan tarif masing-masing 25 juta rupiah.
Dari jumlah yang ditawarkan tersebut TE mendapatkan keuntungan sejumlah 16 juta rupiah dan FBD mendapat keuntungan sebanyak 10 juta rupiah.
Sementara itu, JB sebagai mucikari mendapatkan keuntungan sebanyak 13 juta rupiah.
Berdasarkan hasil interogasi sementara diketahui JB telah mendapatkan uang tanda terima untuk TE dan FBD dari pemesan sebesar 20 juta rupiah pada tanggal 10 Desember 2021.
Uang tersebut pun telah digunakan untuk pembelian tiket pesawat sejumlah tiga juta rupiah dan untuk TE sejumlah lima juta rupiah.
“Sisanya tujuh juta rupiah masih dikuasai oleh mucikari. Setelah TE dan FBD bertemu tamu di hotel, mucikari JB mendapatkan uang komisi sebesar enam juta rupiah pada 15 Desember untuk pemesanan dua PSK tersebut,” lanjut Kombes Pol Djuhandani.
Barang Bukti
Dari hasil penggerebekan polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, yakn enam buah kondom bekas pakai, satu buah handphone iPhone XI, satu buah handphone Xiaomi warna hitam biru, dan uang sejumlah 13 juta rupiah.
Dijerat
Atas kasus ini mucikari JB dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana 3 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda sebanyak 120 juta rupiah hingga 600 juta rupiah.
Selain itu, JB juga dijerat Pasal 296 KUHP dengan ancaman hukuman selama 4 bulan serta denda paling banyak 15 ribu rupiah dan Pasal 506 Tentang Mucikari dengan hukuman selama-lamanya 3 bulan.
Polda Jawa Tengah hingga saat ini pun masih melakukan pendalaman untuk kasus prostitusi ini.