Yogya.co, JAKARTA – Komnas Perempuan memberikan tanggapannya terkait kasus prostitusi yang dilakukan oleh pesinetron Cassandra Angelie atau CA.
Komnas Perempuan meminta agar kepolisian menyangkakan pasal pada para pelanggan Cassandra Angelie.
Menanggapi permintaan Komnas Perempuan tersebut Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa para pelanggan Cassandra Angelie tidak bisa ditindak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengungkapkan alasan polisi tidak bisa menindak para pelanggan Cassandra Angelie, yaitu karena dalam kasus ini pelanggan hanya bersifat pasif.
Melansir dari laman humas.polri.go.id, para pelanggan ini diibaratkan seperti pembeli sebuah sepatu yang dipromosikan di media sosial.
“Orang (pelanggan CA) tersebut memesan dan membeli karena dipromosikan di media online,” jelas Kombes Endra Zulpan.
Berdasarkan UU Informasi dan Transaksi Elektronik dalam kasus prostitusi online ini yang harus ditindaklanjuti, yaitu para mucikari yang berperan aktif dalam mempromosikan para pekerja seks komersial, misalnya, Cassandra Angelie.
“CA dipromosikan oleh orang atau pihak yang mengunggah di media sosial lalu si pelanggan ini tertarik kemudian ada deal di situ serta memakai CA dengan harga yang disepakati,” ujar Kombes Endra Zulpan.
Selain itu, para pelanggan pada kasus ini dinilai sebagai user atau pengguna, “Sih pelanggan hanya sebagai user. Sebagai user yang menggunakan CA kemudian dia membayar di situ,” lanjutnya.
Baca Juga: Tawarkan Jasa Hingga 25 Juta, Selebgram TE Ditangkap Polisi Terkait Prostitusi
Pelanggan Cassandra Angelie
Kombes Endra Zulpan juga memberikan penjelasan terkait kabar yang beredar mengenai pelanggan CA berasal dari kalangan pejabat pemerintahan.
Terkait kabar tersebut Kombes Endra Zulpan menjelaskan bahwa pelanggan CA bukan berasal dari kalangan pejabat pemerintahan.
“Saya juga perlu meluruskan terkait dengan hal ini, Polda Metro Jaya tidak pernah menyatakan ada pelanggan saudari CA yang berasal dari kalangan tertentu atau pejabat, itu tidak ada ya,” tegas Kombes Endra Zulpan.
Pesinetron Cassandra Angelie ini ditangkap di sebuah hotel mewah di kawasan Jakarta Pusat pada hari Jumat (31/12/2021) lalu terkait kasus prostitusi online.
Pada saat digrebek Cassandra Angelie ditemukan tengah berhubungan dengan seorang pria di hotel tersebut.
Dalam penangkapan ini pun polisi telah menetapkan Cassandra Angelie dan tiga mucikari sebagai tersangka.
Para tersangka ini dikenakan Pasal 27 Ayat 1 Juncto Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan pidana 6 tahun penjara, Pasal 2 Ayat 1 Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan pidana paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.
Dan, Pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun serta Pasal 296 KUHP dengan pidana paling lama 1 tahun.
Berdasarkan informasi yang beredar meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, dengan beberapa pertimbangan Cassandra Angelie tidak akan ditahan hanya dikenakan wajib lapor.