HomeEntertainmentDituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Siapkan Nota Pembelaan

Dituntut 4,5 Tahun Penjara, Gaga Muhammad Siapkan Nota Pembelaan

Yogya.co, JAKARTA – Gaung Sabda Alam Muhammad atau Gaga Muhammad dituntut jaksa dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara, Selasa (04/01/2022).

Tuntutan jaksa ini terkait dengan kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2019 lalu yang membuat sang mantan kekasih, mendiang selebgram Laura Anna mengalami kelumpuhan.

Gaga Muhammad dinilai bersalah dan lalai dalam kasus kecelakaan tersebut. Kelalaian yang dilakukan Gaga Muhammad, yakni mengendarai kendaraan dalam kondisi terpengaruh minuman beralkohol dan mengantuk.

Selain itu, Gaga Muhammad juga dianggap lalai untuk memperhatikan keselamatan penumpangnya dengan tidak mengingatkan penumpang untuk menggunakan sabuk pengaman secara sempurna.

Mengacu pada kelalaian yang dilakukan Gaga Muhammad sebagai terdakwa tersebut membuat Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya dengan hukuman penjara selama empat tahun lebih enam bulan serta denda sebanyak Rp10 juta.

Dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur kemarin, JPU juga menerangkan beberapa poin yang memberatkan serta meringankan Gaga Muhammad.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan bagi korban Laura Anna Edelenyi yang berdampak pada hilangnya produktivitas korban Laura Anna Edelenyi sebagai seorang selebgram,” jelas Jaksa Penuntut Umum.

“Perbuatan terdakwa menimbulkan dampak psikologis dan trauma bagi korban Laura Anna Edelenyi. Luka berat atau kelumpuhan yang dialami oleh korban Laura Anna Edelenyi tidak dapat dipastikan kesembuhannya. Terdakwa mengemudikan kendaraannya dalam keadaan terpengaruh alkohol dan tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban Laura Anna Edelenyi serta tidak ada bantuan biaya perawatan dan/atau pengobatan dari terdakwa kepada korban Laura Anna Edelenyi,” beber JPU.

Sementara itu, faktor Gaga Muhammad yang dinilai muda dan sopan menjadi pertimbangan lainnya yang dapat meringankan hukuman Gaga Muhammad.

Baca Juga :  Ameer Azzikra, Putra ke-2 Ustaz Arifin Ilham Meninggal Dunia

“Hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan selama di persidangan, terdakwa menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa tidak pernah dihukum karena suatu tindak pidana. Terdakwa masih berusia muda yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” lanjutnya.

Gaga pun terbukti bersalah dengan melanggar Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan.

Mendengar tuntutan yang diberikan Gaga Muhammad kemudian meminta waktu selama sepekan untuk menyusun nota pembelaan atau pleidoi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles