Yogya.co, JAKARTA – Kasus narkoba di kalangan artis Indonesia kembali bertambah. Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Velline Chu atau VU pada Sabtu (08/01/2022) sekitar pukul 22.00 WIB.
Pedangdut Velline Chu ditangkap di kediamannya, yakni di salah satu perumahan di kawasan Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dalam penangkapan ini polisi tidak hanya menangkap Velline Chu, namun juga menangkap sang suami yang bernama Budi Harianto atau BH.
Penangkapan VU ini dilakukan berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang menduga para tersangka kerap mengonsumsi narkoba di kediamannya.
“Berawal dari adanya laporan masyarakat terhadap kecurigaan terhadap kedua para tersangka ini yang diduga sering menggunakan atau mengonsumsi narkoba di rumahnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan dalam konferensi pers hari ini Senin (10/01/2022).
Dari penangkapan ini polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0,08 gram, 1 buah pipet kaca berisi sabu sisa pakai dengan berat 2,7 gram, 1 buah bong kaca, 1 buah bong plastik, dan 1 buah unit handphone.
Baca Juga: Terungkap Identitas Artis RN, Rizky Nazar Pakai Narkoba Jenis Ganja
Berdasarkan tes urine terhadap Velline Chu dan sang suami, keduanya terbukti positif menggunakan sabu.
Keduanya juga telah mengakui menggunakan sabu pada saat pemeriksaan.
Velline Chu pun mengakui bahwa dirinya menggunakan sabu untuk menghilangkan rasa trauma terhadap KDRT yang ia alami dari pernikahan sebelumnya.
Akibat tindakannya ini, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat 1 subsider Pasal 127 Ayat 1 huruf A juncto Pasal 132 Ayat 1 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Saat ini polisi masih melakukan pengejaran terhadap pihak yang menyuplai narkoba kepada kedua tersangka ini.