HomeEntertainmentNia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Ajukan Banding Usai Divonis 1 Tahun

Yogya.co, JAKARTA – Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sang sopir Zen Vivanto mendapat vonis pidana penjara selama satu tahun.

Hal ini telah diputuskan oleh Hakim Ketua, Muhammad Damis di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Selasa (11/01/2022).

Melansir dari Insert Live, Nia Ramadhani beserta sang suami terbukti bersalah dalam tindak pidana penyalahgunaan narkoba.

“Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri yang dilakukan secara bersama-sama,” jelas Hakim Ketua.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie beserta Zen Vivanto dinyatakan telah melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (10) ke-1 KUHP.

Terkait vonis tersebut pihak Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kemudian ajukan banding.

Hal ini karena menurut pengacara keduanya, Wa Ode ada fakta yang diabaikan oleh hakim.

Fakta tersebut adalah dua dokumen negara yang menjelaskan bahwa keduanya, yakni Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dinyatakan harus menjalankan rehabilitasi.

“Tidak sesuai dengan fakta hukum tadi yang saya sebutkan ada dua dokumen negara berupa TAT (Tes Asesmen Terpadu) dari BNN Provinsi DKI Jakarta dan BNN RI yang menyebutkan bahwa keduanya adalah korban penyalahgunaan narkotika yang wajib untuk direhabilitasi,” jelas Wa Ode.

Baca Juga: Bertambah! Pedangdut Velline Chu Ditangkap Terkait Narkoba

Seperti yang telah diketahui sebelumnya, Nia Ramadhani ditangkap oleh pihak kepolisian pada 7 Juli 2021 lalu di Pondong Pinang, Jakarta Selatan.

Nia diamankan oleh pihak kepolisian setelah polisi terlebih dahulu mengamankan sang sopir, Zen Vivanto.

Tak selang berapa lama, sang suami kemudian menyerahkan diri.

Dalam penangkapan tersebut pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,78 gram serta satu bong.

Baca Juga :  Konser BTS Permission to Dance on Stage: Dari Godain ARMY Hingga Kemeriahannya di Seoul

Keduanya pun mengaku telah menggunakan narkoba selama lima bulan dari awal tahun 2021 sebagai media untuk meluapkan rasa kesedihan yang tidak bisa diungkapkan ke publik.

Akan tetapi, pengakuan Nia Ramadhani tersebut tidak sesuai dengan fakta.

Berdasarkan hasil yang diperoleh oleh pihak kepolisian ditemukan fakta bahwa Nia Ramadhani sebelumnya pernah mengonsumsi narkoba kemudian berhenti dan kembali mengonsumsi selama terjadinya pandemi COVID-19.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles