Yogya.co, JAKARTA – Ardhito Pramono resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba dan terancam pidana penjara selama 4 tahun.
“Yang bersangkutan (Ardhito Pramono) ditetapkan sebagai tersangka terkait kepemilikan narkotika jenis ganja,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dilansir dari IDN Times.
Sebelumnya, penyanyi sekaligus aktor ini ditangkap di kediamannya di Jakarta Timur sekitar pukul 02.00 WIB, Rabu (12/01/2022).
Penangkapan ini berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang kemudian dilakukan pengembangan serta pembubutan.
Dari penangkapan ini polisi mengamankan beberapa barang bukti, yakni dua paket plastik klip berisi ganja seberat 4,80 gram, sebungkus kertas vapir, dan 21 butir alprazolam.
Ardhito Pramono pun mengakui bahwa dirinya sudah menggunakan narkoba berupa ganja sejak tahun 2011 dan sempat terhenti selama beberapa waktu.
Ia mengonsumsi ganja agar bisa lebih tenang dan rileks.
“Yang bersangkutan (Ardhito Pranomo) juga mengakui mengenal ganja dari 2011, kemudian sempat terhenti beberapa saat dan aktif lagi 2020 hingga akhirnya tertangkap kemarin,” jelas Kombes Pol Endra Zulpan.
Untuk mendapatkan ganja ini Ardhito membelinya kepada seseorang, “narkotika jenis ganja ini didapat dengan cara membeli kepada seseorang yang saat ini sudah kami ketahui dan masih dalam pengejaran bahkan sudah ditetapkan sebagai DPO oleh Polres Metro Jakarta Barat,” ujar Zulpan.