Yogya.co, BALI – Artis sinetron Muhammad Randa Septian (RS) menambah deretan artis yang ditangkap terkait kepemilikan narkoba.
Artis pesinetron Randa Septian ditangkap bersama temannya, yakni Arthur Augoest H Aruan di Bali. Dari penangkapan tersebut Satua Reserse (Satres) Narkoba Polresta Denpasar menyita barang bukti berupa satu paket plastik ganja seberat 0,72 gram serta dua tembakau gorila seberat 1,52 gram.
Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah bong, satu buah alat pelinting rokok, satu buah kertas paper, korek api, seng rokok, ponsel iPhone, dan tiga batang pipa kaca.
Berdasarkan hasil pemeriksaan polisi diketahui bahwa Randa Septian baru sekali mengonsumsi ganja.
Baca Juga: Fico Fachriza Ditangkap Karena Narkoba, Ini Bukan Pertamanya!
Sementara itu, temannya telah mengonsumsi narkoba sejak tahun 2017
Keduanya ini ditangkap di Hotel Park Regis kamar 306 yang beralamatkan di Jalan Raya Kuta Nomor 8, Kabupaten Badung, pada hari Jumat (07/01/2022) pukul 20.00 WITA.
“Kedua tersangka ke lokasi mengambil ganja dengan menggunakan grab kemudian kedua tersangka balik ke hotel untuk menggunakan ganja dan sisanya ditaruh di atas meja,” jelas Kanit 1 Satres Narkoba Polresta Denpasar AKP Sutriono, dikutip dari Detik.
Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Keduanya pun terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit sejumlah Rp800 juta dan paling banyak sebanyak Rp8 miliar.


