Yogya.co, JAKARTA – Nama crazy rich asal Bandung, Doni Salmanan kini tengah menjadi perhatian publik.
Namanya muncul tak lama usai penetapan tersangka crazy rich asal Medan, Indra Kenz yang ditahan terkait kasus penipuan trading binary option Binomo.
Sedikit berbeda dengan dengan Indra Kenz, pria kelahiran tahun 1998 ini ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan trading binary option Quotex.
Baca Juga: Ramai Brand Indonesia Klaim Ikut Paris Fashion Week, Bagaimana Penjelasannya?
Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka
Doni Salmanan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri usai menjalani pemeriksaan selama lebih dari 13 jam.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, polisi juga melakukan penahanan terhadapnya tadi malam, Selasa (08/03/2022).
Penahanan Doni Salmanan dilakukan karena dikhawatirkan yang bersangkutan akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.
“Subjektif dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan menghilangkan barang bukti. Alasan objektif ancaman di atas lima tahun di mana ancaman TPPU (tindak pidana pencucian uang) dua puluh tahun,” ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari Detik.
Sebelumnya, Doni Salmanan dilaporkan oleh seorang korban platform Quotex berinisial RA. Laporan tersebut teregister dalam LP bernomor LP:B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI dan dibuat pada tanggal 3 Februari 2022 lalu.
Atas laporan ini Doni terjerat kasus dugaan judi online serta penyebaran berita hoaks atau bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan perbuatan curang dan/atau TPPU.
Dalam kasus ini polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti seperti gawai dan akun YouTube milik Doni Salmanan.
“Barang bukti yang disita ada HP jenis iPhone 13, akun YouTube King Salmanan, dua akun email yang terkoneksi dengan akun YouTube dan akun Quotex,” lanjutnya.
Istri Beri Dukungan
Selain Doni Salmanan, nama sang istri yang baru dinikahinya tiga bulan yang lalu, Dinan Fajrina juga menjadi perhatian publik.
Seperti yang telah diungkapkan oleh pihak kepolisian bahwa aliran dana dari kasus yang menimpa Doni ini akan diusut hingga pihak keluarga.
“Akan dilakukan juga tracing aset milik tersangka dan aliran dana yang mengalir dari rekening tersangka atau menuju rekening tersangka terkait tindak pidana ini. Tentu setelah itu dana atau aset dari tindak pidana ini akan dilakukan penyitaan,” jelas Brigjen Ahmad Ramadhan.
Tampak dari akun Instagram pribadinya, sang istri kerap memberikan dukungan untuk Doni Salmanan selama berlangsungnya kasus ini.
Terakhir ia mengunggah Instagram Story yang juga berisikan dukungan untuk suaminya ini, “I love you so much forever and ever baby, will always stand with so much love and compassion beside you; always have and always will. We can do this together sayang, bismillah, inna ma’al usri yusro.”

Pada kasus ini Doni Salmanan pun terancam terjerat pasal berlapis, yakni Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, ia juga disangkakan Pasal 378 dan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga: Jadi Perhatian Dunia, Ini Perkembangan Kasus Tangmo Nida