Yogya.co, JAKARTA – Seakan tak ada rasa jera, Roby Satria (RS) atau yang lebih dikenal dengan Roby Geisha kembali ditangkap oleh kepolisian terkait kasus penyalahgunaan narkoba untuk yang ketiga kalinya.
Tak sendiri Roby Satria ditangkap bersama dengan asistennya yang bernama Aji.
Dalam konferensi pers siang ini, Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi membeberkan perihal kronologi penangkapan Roby Satria dan Aji ini.
Baca Juga: Roby Satria: Gitaris RS yang Ditangkap Karena Narkoba
Kronologi Penangkapan Roby Geisha Terkait Narkoba
Penangkapan ini bermula dari adanya laporan dari masyarakat yang curiga dengan sosok orang yang berada di dalam studio musik di daerah Pancoran
Berdasarkan laporan dari masyarakat tersebut pihak kepolisian kemudian turun ke lokasi dan mendapati seseorang dengan gerak-gerik yang mencurigakan, yakni Aji.
“Dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan,” ungkap Kombes Budhi Herdi.
Dari penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa ganja.
Selanjutnya, dari penangkapan Aji ini pihak kepolisian kemudian mendapatkan informasi bahwa barang bukti tersebut merupakan milik Roby Satria.
Polisi pun kemudian melakukan pengembangan dan penangkapan kepada Roby Satria yang berada tak jauh dari lokasi.
“Dari informasi ataupun penangkapan yang dilakukan terhadap laki-laki pertama atas nama Aji tersebut kemudian petugas mendapatkan dan diperoleh keterangan bahwa barang tersebut milik saudara RS,” beber Kombes Budhi Herdi.
Berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa selama ini Ruby Satria melakukan pemesanan narkoba melalui asistennya tersebut.
Barang Bukti
Pada penangkapan Ruby Satria ini pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja dalam paket seberat 8 gram dan bekas lintingan ganja.
Ancaman Hukuman
Ruby Satria dan Aji pun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.
Akibat perbuatannya Aji terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider 111 ayat 1 subsider 127 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
Sementara itu, Roby Satria terjerat Pasal 114 ayat 1 subsider 127 UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat empat tahun serta paling lama selama dua belas tahun penjara.
Baca Juga: Bertentangan Nilai Antikorupsi, Video Indra Kenz Dihapus KPK