Yogya.co, JAKARTA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan membenarkan bahwa Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Gilang Widya Pramana dilaporkan ke pihak kepolisian terkait dugaan kasus pidana penipuan, merek serta kejahatan rahasia dagang.
“Sudah ada (laporan Juragan 99),” konfirmasi Brigjen Ahmad Ramadhan.
Bos dari MS Glow dan suami dari Shandy Purnamasari ini diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 ayat 1, 2, dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 serta Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Baca Juga:Â Pesawat China Boeing 737 Jatuh, Tak Ada Tanda Korban Selamat
Juragan 99 Dilaporkan
Akan tetapi, dari pihak kepolisian maupun pihak Gilang hingga berita ini ditulis belum memberikan keterangan apapun terkait kasus dugaan penipuan ini.
Sebelumnya, nama Gilang Widya Pramana ini memang sempat menimbulkan kontroversi terkait dengan kepemilikan jet pribadi yang kerap dipamerkannya.
Mengutip dari Detik, pesawat yang sempat ditempel stiker J99 Corp dan MS Glow tersebut bukanlah milik Juragan 99.
Stiker-stiker tersebut dikabarkan kini sudah tidak tertempel di badan pesawat yang kini juga sudah tidak ada lagi di Indonesia.
“Tanggal empat kemarin pesawat terlihat di Rotterdam, tanpa stiker MS Glow ataupun J99,” ungkap Pengamat Penerbangan dari Jaringan Penerbangan Indonesia, Gerry Soejatman.
Sebelum diketahui terbang tanpa menggunakan embel-embel J99 Corp dan MS Glow, pesawat ini terlihat masih dilengkapi dengan stiker-stiker tersebut saat berada di Bandara Ngurah Rai, Bali pada tanggal 28 Juni 2021 lalu.
Berkaitan dengan kepemilikan pesawat ini Gerry Soejatman meragukan pabila pesawat ini dibeli sepenuhnya oleh Gilang atau J99 Corp
“Saya sendiri tidak yakin pesawat tersebut dibeli sepenuhnya oleh Gilang maupun J99 Corp. Dicurigai pesawat tersebut adalah kepemilikan ‘saweran/bersama’ beberapa orang, dan J99 Corp atau Gilang kemungkinan hanya memiliki porsi kecil dari kepemilikan pesawat tersebut, dan penggunaan stiker J99 Corp maupun MS Glow hanyalah untuk kebutuhan publisitas agar tidak tahu mayoritas kepemilikan pesawat tersebut milik siapa,” jelasnya.
Direktur Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Dadun Kohar pun turut menjelaskan bahwa pemilik pesawat ini tidak dapat diketahui karena pesawat ini terdaftar di Amerika.
“Karena pesawat tersebut registrasi N yang merupakan tanda kebangsaan pesawat tersebut didaftarkan di Amerika, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara tidak bisa mengetahui pemilik dari pesawat tersebut,” ungkapnya
Ia pun mengungkapkan bahwa sebenarnya sah-sah saja seseorang mengklaim kepemilikan pesawat tersebut karena tidak ada aturan yang melarang dengan syarat harus ada bukti kepemilikannya.
Baca Juga: Doni Salmanan Ditetapkan Tersangka, Sang Istri Beri Dukungan