HomeEntertainmentRalat Bareskrim Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tapi Saksi

Ralat Bareskrim Polri: Juragan 99 Bukan Dilaporkan, Tapi Saksi

Yogya.co, JAKARTA – Sebelumnya diberitakan bahwa Juragan 99 atau Gilang Widya Pramana dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait dugaan kasus penipuan.

Akan tetapi, tak lama kemudian pihak kepolisian meralat pernyataan sebelumnya. Pihak Bareskrim Polri menjelaskan bahwa pihak Juragan 99 bukanlah pihak yang dilaporkan melainkan saksi dari pihak yang melaporkan, yakni sang istri, Shandy Purnamasari.

Baca Juga: Juragan 99 Gilang Widya Pramana Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

“Juragan 99 saudara GP dalam laporan polisi yang dilaporkan bulan Agustus 2021 bukan sebagai terlapor tapi sebagai saksi,” jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, dikutip dari CNN Indonesia.

Pada kasus ini pihak Shandy Purnamasari melaporkan Putra Siregar, PT Eka Jaya serta PT PS Glow. Laporan yang diajukan oleh Shandy ini pun telah teregister dalam surat dengan nomor LP/B/484/VIII/2021/SPKT/Bareskrim Polri pada tanggal 13 Agustus 2021 lalu.

“Sesuai LP yang masuk, saudari Shandy diwakili advokat atau lawyer tanggal 13 Agustus 2021 melaporkan Putra Siregar, PT PS Glow dan PT Eka Jaya,” ungkap Kabagpenum, Polri Gatot Repli Handoko.

Putra Siregar diduga melanggar UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis Pasal 100 Ayat 1, 2 dan Pasal 102, kejahatan terkait rahasia dagang Pasal 17 Jo Pasal 13 dan Pasal 14, Penipuan/Perbuatan curang UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 378 KUHP dan Pasal 55, Pasal 56 KUHP.

Atas kasus ini pihak Putra Siregar yang diketahui tengah melaksanakan ibadah umrah hingga kini belum memberikan pernyataan apapun.

Baca Juga: Bertentangan Nilai Antikorupsi, Video Indra Kenz Dihapus KPK

Baca Juga :  Juragan 99 Gilang Widya Pramana Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles