Yogya.co, JAKARTA – Senin lalu (11/04/2022) bos PS Store, Putra Siregar dan artis Rico Valentino jadi tersangka dan telah ditangkap oleh pihak kepolisian terkait dugaan kasus pengeroyokan pada seorang pengunjung di kafe Code yang berlokasi di Jalan Senopati Raya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Terkait dengan aksi pengeroyokan yang terjadi pada hari Rabu (02/03/2022) lalu ini pihak Polres Metro Jakarta Selatan telah menggelar konferensi pers untuk mengungkapkan kasus ini.
Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Budhi Herdi Susianto mengungkapkan kronologi peristiwa pengeroyokan ini.
“Kejadian peristiwa ini diduga peristiwa pidana, yakni secara bersama-sama melakukan kekerasan di depan umum atau yang kita kenal dengan istilah pengeroyokan,” ungkap Kombes Budhi Herdi Susianto.
Peristiwa pidana yang terjadi sekitar pukul 02.30 WIB ini bermula saat salah satu kawan perempuan dari Putra Siregar dan Rico Valentino yang mendatangi meja korban berinisial MNA.
“Entah apa yang dibicarakan. Ini dalam proses penyidikan yang kami lakukan,” lanjutnya.
Melihat teman wanitanya mendatangi meja korban, Rico Valentino yang sudah ditetapkan sebagai tersangka merasa tidak senang lalu mendatangi korban dan melakukan pemukulan terhadap korban.
Selanjutnya, Putra Siregar turut menganiaya korban dengan menendang dan mendorong korban.
Usai mengalami tindakan pengeroyokan tersebut pihak korban tidak langsung melaporkannya ke pihak kepolisian karena masih menginginkan kasus ini diselesaikan secara damai.
Akan tetapi, pihak korban masih belum menerima tanggapan apapun dari kedua tersangka, yakni Putra Siregar dan Rico Valentino hingga dua minggu usai peristiwa tersebut.
Korban MNA kemudian baru memutuskan untuk melaporkan kasus ini pada Rabu (16/03/2022).
Baca Juga: Ditahan 20 Hari: Putra Siregar dan Rico Valentino Ditangkap Atas Dugaan Pengeroyokan
Putra Siregar dan Rico Valentino Jadi Tersangka
Putra Siregar yang diketahui baru saja melaksanakan ibadah umrah ini mengaku hanya berniat untuk melerai saja.
“Gue karena melihat Rico mau dikeroyok,hampir mau meninggal Riconya, terus saya lerai. Makanya, belum bisa banyak komentar saya,” ungkap Putra Siregar, melansir dari Kompas.
Ia juga mengaku saat peristiwa tersebut terjadi dirinya tidak dalam sedang pengaruh minum-minuman keras.
Atas perbuatan tersangka, maka kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan ancaman hukuman selama lima tahun penjara.