Yogya.co, JAKARTA – Usai menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri pada Senin kemarin (18/04/2022), Vanessa Khong selaku kekasih dari Indra Kenz dan ayah Vanessa Khong, yakni Rudiyanto Pei akhirnya ditahan oleh pihak kepolisian terkait dugaan penipuan investasi skema binary option platform Binomo.
Keduanya ditahan mulai Selasa pagi (19/04/2022) hingga dua puluh hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Melansir dari laman Tribata News, pada kasus ini keduanya memiliki perannya masing-masing.
Rudiyanto Pei atau RP berperan membantu Indra Kenz atau IK untuk menyamarkan hasil kejahatannya dengan membeli sepuluh jam tangan mewah seharga Rp8 miliar.
Sementara itu, Vanessa Khong atau VK sendiri diduga telah menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan seharga Rp7,8 miliar serta menerima uang sejumlah Rp1,1 miliar dari IK.
Baca Juga: Ditetapkan Sebagai Tersangka Atas Kasus Binomo, Vanessa Khong Buka Suara
Sebelumnya terkait dengan penetapan statusnya sebagai tersangka, Vanessa Khong telah membantah tuduhan tersebut melalui unggahan di Instagram pribadinya, @vanessakhongg, yang kini sudah tidak dapat ditemukan.
“Kita dituduh sembunyiin uang dia wkwk, apa yang mau disembunyiin semua udah disita. Rekening satu keluargaku juga udah diblokir. Bahkan, adik aku yang gak ada hubungan, masih umur 17 tahun, gak ada dana apapun diblokir… situ yang benar,” tulis Vanessa Khong.
Tak hanya Vanessa Khong dan sang ayah, polisi juga telah menetapkan adik dari Indra Kenz, yakni Nathania Kesuma yang juga diduga turut menyembunyikan uang yang didapat oleh Indra Kenz tersebut.
Pada kasus ini mereka pun dijerat Pasal 5 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
Terkait dengan tersangka atas Nathania Kesuma atau NK ini pihak kepolisian juga akan memanggil yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu (20/04/2022) nanti.