Yogya.co, AMERIKA SERIKAT – Aktor Johnny Depp menang dalam kasus pencemaran nama baik melawan mantan istrinya, yakni Amber Heard pada sidang yang diselenggarakan Rabu kemarin (01/06/2022) di Fairfax, Amerika Serikat.
Johnny Depp yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan ditetapkan memenangkan semua tiga klaim pencemaran nama baik.
Aktor kelahiran tahun 1963 ini diketahui tidak dapat menghadiri persidangan lantaran tengah berada di Inggris.
Akan tetapi, ia diketahui menyaksikan pembacaan putusan sidang secara terpisah di Inggris.
Johnny Depp pun mendapatkan ganti rugi sebesar kurang lebih US$15 juta. Namun, juri hanya meminta Amber Heard untuk membayarkan ganti rugi sebesar US$10,35 juta karena adanya batasan ganti rugi di aturan hukum Virginia.
Selain itu, meski menang atas gugatan melawan Amber Heard, Johnny Depp terbukti mencemarkan nama baik Amber Heard dalam gugatan balik yang disebut oleh Amber Heard.
Untuk itu, Johnny Depp harus membayar ganti rugi kepada sang mantan istri sebesar US$2 juta.
Melansir dari laman CNN Indonesia, keputusan tersebut diputuskan usai juri berunding di balik ruangan tertutup selama 12 jam.
Kemenangan Johnny Depp ini pun disambut dengan gembira oleh para penggemarnya. Diketahui sebanyak 200 orang yang berkumpul di luar gedung pengadilan bersorak dengan riuh saat pengacara Johnny Depp keluar.
“Saya sungguh percaya bahwa ada pencemaran nama baik, dan saya percaya bahwa ini merusak karir Johnny,” ujar salah satu penggemar Johnny Depp, Greg McCandless.
Atas kemenangan Johnny Depp dalam kasus ini nama Johnny Depp pun sempat trending di media sosial, Twitter.
Usai dinyatakan menang, bintang film Pirates of The Caribbean ini pun mengungkapkan melalui unggahan di Instagram, @johnnydepp bahwa kehidupannya pada enam tahun yang lalu kini telah ia dapatkan kembali.
View this post on Instagram
“Enam tahun lalu, hidup saya, hidup anak-anak saya, hidup orang-orang yang dekat dengan saya juga orang-orang yang bertahun-tahun telah mendukung dan percaya pada saya telah berubah selamanya,” tulisnya.
“Dan, enam tahun kemudian, juri memberikan hidupku kembali,” lanjutnya.