Yogya.co, SLEMAN – Kasus pencemaran nama baik yang menjerat Nikita Mirzani atas laporan Dito Mahendra, kini berujung penahanan kepada sang selebritas. Wanita yang akrab disapa Nyai ini resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Serang, Selasa (25/10/2022) kemarin.
Selama 20 hari mendatang, Janda tiga anak ini akan ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) II B Serang, Banten. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Serang, Freddy D Simandjuntak.
“Terhadap tersangka Nikita Mirzani telah dilakukan penahanan tahap dua untuk 20 hari ke depan, 25 Oktober sampai dengan 13 November 2022 di Rutan Serang,” ujar Freddy D Simandjuntak.
Penahanan terhadap artis yang acap kali disapa Niki ini dilakukan usai penyidik Polresta Serang Kota melakukan pelimpahan tahap dua, yakni berkas perkara, tersangka, dan barang bukti.
Di samping itu, Kasi Inteliejen Kejaksaan Negeri Serang, Rezkinil Jusar menambahkan, dalam kasus ini, mantan istri Sajad Ukra itu terjerat pasal 27 ayat (3) Jo 19 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI Nomoer 11 Tahun 2008, yakni tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 311 KUHP.
Dengan itu, ancaman hukuman pidana yang menghantui Nikita adalah lebih dari lima tahun penjara. Saat ini, pihak kejaksaan mengaku akan segera menyusun surat dakwaan untuk sang selebritas agar dapat melimpahkan tersangka kepada Pengadilan Negeri Serang.
Kronologi Kasus Nikita Mirzani vs Dito Mahendra
Masalah yang menjerat sang Nyai ini berawal dari aksinya mengunggah editan potret Dito Mahendra yang diambil dari search engine google di Instagram Story-nya. Dalam gambar tersebut, Nikita lantas menambahkan kata-kata yang diduga mengandung unsur penghinaan.
Nikita Dilaporkan oleh Dito Mahendra (16 Mei 2022)
Akibat aksinya tersebut, Dito Mahendra lantas melaporkannya ke Polres Serang Kota dengan dugaan pelanggaran UU ITE dan pencemaran nama baik. Adapun pada saat itu, Nikita dijerat dengan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHP.
Pengacara kekasih Nindy Ayunda, Yefat Rissy, mengatakan bahwa unggahan Nyai di media sosial itu menyebut Dito Mahendra sebagai penipu, sementara Dito sendiri mengaku tidak mengenali Nikita.
Rumah Nikita Mirzani Dikepung Polisi (15 Juni 2022)
Berdasarkan pada laporan Dito Mahendra, Polres Serang Kota mendatangi dan mengepung rumah Niki sejak pukul 03.00 WIB pagi pada 15 Juni 2022. Suasana tersebut sempat diungkap Niki melalui live Instagramnya.
Dalam kesempatan tersebut, Niki menyebut bahwa polisi telah memaksa masuk ke rumahnya sejak dini hari. Mereka membawa surat perintah penjemputan untuk meminta keterangan Nikita sebagai saksi atas laporan Dito Mahendra.
Baca Juga: Kebal Terhadap Badai PHK Masa Pandemi, Begini Perjalanan Bisnis PT Sinergi Membangun Bangsa.
Nikita Mendatangi Polres Serang Kota (15 Juni 2022)
Usai tragedi penjemputan dini hari tersebut, ibu tiga anak itu lantas mendatangi Polres Serang Kota didampingi oleh kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid. Kala itu, Nikita Mirzani masih berstatus sebagai saksi.
Beredar Surat Nikita Mirzani Jadi Tersangka (17 Juni 2022)
Dua hari usai pemeriksaannya sebagai saksi, surat polisi dengan nomor S.Tap/56/VI/RES 2.5/2022/Reskrim. Surat tersebut memberitahukan bahwa Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam surat tersebut juga tertulis perkara tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik melalui sarana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan penistaan (fitnah) dengan tulisan.
Surat tersebut tampak ditandatangani oleh Ajun Komisaris Polisi, David Adhi Kusuma, yang dikeluarkan pada 13 Juni 2022 di Serang. Sementara itu, Nyai sendiri membantah dan mengaku tidak mengetahui informasi tersebut.
Kejagung Mengaku Mendapat SPDP Nikita Mirzani Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nikita Mirzani telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Serang dari Polresta Kota Serang. Dalam SPDP tersebut, Kejagung mengaku bahwa Nikita telah ditetapkan sebagai tersangka.
Polisi Serang Kota Geledah Rumah Nikita (15 Juli 2022)
Ketika sang pemilik rumah tak ada, Polisi dari Polres Serang Kita kembali mendatangi dan menggeledahnya selama 3,5 jam. Polisi akhirnya menyita iPad miliki sang presenter, setelah sempat adu mulut dengan anaknya, Lolly.
Nikita Dijemput Paksa di Mall Senayan City (22 Juli 2022)
Pada tanggal 22 Juli 2022, beredar video yang menunjukkan bahwa ibu tiga anak itu tengah dijemput paksa bersama dengan anak-anaknya. Namun, pada tanggal yang sama, Nikita lantas batal ditahan dan diperbolehkan pulang, meski wajib lapor 1 minggu sekali.
Nikita Ditahan Kejaksaan (25 Oktober 2022)
Nyai kemudian mendatangi Polres Serang Kota menyerahkan diri dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Serang. Usai penyerahan tersebut, kejaksaan memutuskan untuk menahan Nikita selama 20 hari mendatang.
Adapun alasan penahanan tersebut secara objektif adalah karena adanya ancaman pidana di atas lima tahun yang dapat menjeratnya. Sementara itu, alasan subjektifnya disampaikan agar tersangka tidak mengulangi perbuatannya, tidak melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti.