HomeKesehatanHewan Kurban Kena PMK, Bisakah Dikonsumsi? Simak Aturannya Berikut!

Hewan Kurban Kena PMK, Bisakah Dikonsumsi? Simak Aturannya Berikut!

Yogya.co, SLEMANPerayaan Hari Raya Iduladha tahun ini yang berlangsung di tengah wabah Penyakit Kuku dan Mulut (PMK) yang menyerang hewan ternak di Indonesia tentu membuat masyarakat merasa cemas.

Masyarakat pun diminta untuk tetap waspada dan berhati-hati. Untuk itu, Kementerian Pertanian pun mengeluarkan imbauan terkait pemotongan hewan kurban di luar area rumah pemotongan hewan (RPH) saat wabah PMK.

Melansir dari laman pertanian.go.id, pemerintah menjelaskan bahwa PMK pada hewan tidak membahayakan kesehatan manusia.

Daging serta susu hewan yang terkena PMK pun tetap aman untuk dikonsumsi selama dimasak dengan benar.

Berikut ini beberapa panduan berkurban yang harus diperhatikan oleh masyarakat.

Panduan Berkurban saat Wabah PMK

  1. Pilih hewan kurban yang memenuhi syarat.
  2. Beli hewan kurban di tempat yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
  3. Pilih hewan kurban yang memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) atau Sertifikat Veteriner (SV).
  4. Masyarakat dianjurkan untuk melakukan pemotongan hewan kurban di Rumah Potong Hewan (RPH). Namun, apabila masyarakat melakukan pemotongan di luar RPH harus dilakukan di tempat pemotongan hewan kurban yang telah mendapatkan izin dari pemerintah daerah setempat.
  5. Dianjurkan kurban dilaksanakan di daerah asal ternak atau melalui lembaga sosial keagamaan yang memfasilitasi pemotongan hewan kurban dan pendistribusian daging kurban baik dalam bentuk daging segar atau olahan.

Pemotongan Hewan Kurban di Luar RPH

Daerah Wabah atau Tertular

A. Keputusan Ante-Mortem

Hewan Sakit: dipotong terakhir setelah pemotongan hewan yang sehat pada hari yang sama.

B. Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya

  1. Karkas atau daging
  • Hewan sehat dan hewan sakit: deglanding (pemisahan kelenjar getah) dan deboning (pemisahan tulang dari daging).
Baca Juga :  Heboh Siskaeee, Apa Itu Ekshibisionisme?

2. Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang

Didisinfeksi dan dikubur atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

C. Peredaran karkas/daging

Karkas atau daging hanya beredar dalam kabupaten atau kota yang sama.

Daerah Terduga

A. Keputusan Ante-Mortem

Apabila ada hewan yang sakit panitia wajib untuk melaporkannya ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan atau diisolasi untuk dilakukan pengambilan sampel. Hewan yang sakit dipotong terakhir dengan pengawasan dokter hewan pada hari yang sama dengan pemotongan hewan yang sehat.

B. Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya

  1. Karkas atau daging
  • Hewan sehat: tanpa perlakuan.
  • Hewan sakit: deglanding, deboning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit. Jika temuan post-mortem teridentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang.

2. Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang

Didisinfeksi dan dikubur atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit.

C. Peredaran karkas/daging

Karkas atau daging hanya beredar dalam kabupaten atau kota yang sama.

Daerah Bebas

A. Keputusan Ante-Mortem

Apabila ada hewan yang sakit panitia wajib untuk melaporkannya ke dokter hewan berwenang dan dipisahkan atau diisolasi untuk dilakukan pengambilan sampel. Hewan yang sakit dipotong terakhir dengan pengawasan dokter hewan pada hari yang sama dengan pemotongan hewan yang sehat.

B. Perlakuan terhadap karkas/daging dan ikutannya

  1. Karkas atau daging
  • Hewan sehat: tanpa perlakuan.
  • Hewan sakit: deglanding, deboning, atau direbus dalam air mendidih minimal 30 menit. Jika temuan post-mortem teridentifikasi PMK, maka diambil sampel dan dilaporkan ke dokter hewan berwenang.

2. Kepala, jeroan, kaki, ekor dan tulang: dimusnahkan.

C. Peredaran karkas/daging

Karkas atau daging hanya beredar dalam kabupaten atau kota yang sama. Hanya karkas atau daging dari hewan sehat dari daerah bebas yang dapat diedarkan antarkabupaten atau kota.

Baca Juga :  5+ Cara Menghilangkan Komedo di Hidung dengan Bahan Alami

Panduan Penanganan Daging Bagi Penerima Daging Kurban

  1. Daging, jeroan, kepala, tulang, ekor tidak dicuci.
  2. Jika daging atau jeroan kurban terlihat kotor dapat dibersihkan dengan merebus pada air mendidih minimal selama 30 menit.
  3. Jika daging tidak langsung diolah, daging yang sudah direbus dapat disimpan pada suhu dingin (chiller) atau suhu beku (freezer).
  4. Jika daging atau jeroan kurban terlihat bersih dan tidak langsung diolah, daging bersama kemasannya dapat disimpan terlebih dahulu pada suhu dingin (chiller) minimal selama 24 jam lalu disimpan pada suhu beku (freezer).
  5. Jika daging kurban langsung diolah, daging dapat direbus di air mendidih selama 30 menit.
  6. Sementara itu, bekas kemasan daging dianjurkan untuk tidak langsung dibuang. Direndam terlebih dahulu dengan disinfektan atau pemutih pakaian atau dengan cuka dapur.

Baca Juga: Resep Aneka Olahan Daging Sapi Sederhana dan Nikmat!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles