Yogya.co, JAKARTA – Seiring dengan munculnya varian baru Corona, yaitu SARS-CoV-2 B.1.1.529 atau Corona Omicron pemerintah Indonesia sigap membuat aturan baru guna mencegah penyebaran varian tersebut di Indonesia.
Aturan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Â
Surat edaran ini pun mulai berlaku hari ini Senin (29/11/2021) hingga waktu yang ditentukan kemudian.
Baca Juga: Waspada! Varian Covid-19 Baru Lebih Buruk Dari Delta
Penutupan Sementara
Pemerintah memutuskan untuk melakukan penutupan sementara negara atau wilayah asal kedatangan pelaku perjalanan internasional (dalam hal ini Warga Negara Asing atau WNA) yang mengonfirmasi bahwa di wilayah tersebut sudah ada transmisi komunitas varian SARS-CoV-2 B.1.1.529.
Hingga detik ini negara-negara yang telah mengonfirmasi penemuan kasus varian Omicron ini adalah Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong.
Selain itu, pemerintah Indonesia juga menutup sementara akses WNA asal negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529, contohnya, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho ke Indonesia.
Akan tetapi, penutupan sementara ini tidak berlaku bagi WNA dalam kondisi berikut.
- Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau dalam kurun waktu empat belas hari dari negara atau wilayah.
- Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
- Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA).
- Mendapatkan izin khusus secara tertulis dari Kementerian atau Lembaga.
Selain itu, baik WNI atau WNA yang melakukan perjalanan internasional untuk memasuki Indonesia wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis lengkap minimal empat belas hari sebelum keberangkatan.
Mereka juga diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR di negara atau wilayah asal yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum jam keberangkatan.
Hasil tes RT-PCR tersebut kemudian dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC International Indonesia.
Karantina 7 Hari
Melansir dari covid.go.id, Minggu (28/11/2021), selain melakukan penutupan sementara pada akses pelaku perjalanan internasional, pemerintah Indonesia juga memutuskan untuk memperpanjang masa karantina.
Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki riwayat perjalanan ke negara atau wilayah transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 dalam empat belas hari terakhir diizinkan untuk pulang dan wajib menjalani karantina selama empat belas hari pula.
Sementara itu, bagi WNA dan WNI yang memiliki riwayat perjalanan ke negara lain selain negara-negara yang telah dijelaskan di atas wajib melakukan karantina selama tujuh hari.
Durasi karantina ini ditambah dari yang sebelumnya hanya tiga hari hingga lima hari berdasarkan status vaksinasi menjadi tujuh hari untuk mencegah potensi penambahan kasus.
Dengan dirilisnya Surat Edaran (SE) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) ini maka Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 serta Addendum Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021 dinyatakan dicabut dan sudah tidak berlaku.