HomeNews NasionalIni Cara Cek Pinjaman Online Resmi!

Ini Cara Cek Pinjaman Online Resmi!

Yogya.co, SLEMANBelakangan ini kasus pinjaman online (pinjol) ilegal marak terjadi. Banyak perusahaan pinjol ilegal ini yang merugikan para nasabah seperti menyebarkan data pribadi nasabah,mengancam nasabah, dan memberikan bunga yang cukup tinggi kepada nasabah.

Melansir dari indonesia.go.id, Jumat (26/11/2021), Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Wimboh Santoso mengingatkan agar masyarakat Indonesia tidak mudah terhasut dengan berbagai pinjol yang tidak terdaftar dalam OJK.

Masyarakat diharapkan belajar dari kasus-kasus pinjol ilegal sebelumnya. 

Berdasarkan catatan yang dihimpun oleh OJK sejak tahun 2019 hingga tahun 2021 sudah ada 19.711 pengaduan masyarakat terkait pinjol ilegal ini. Sebanyak 9.270 dari jumlah tersebut tergolong pelanggaran berat. Sementara itu, sebanyak 10.441 pengaduan terkait pelanggaran ringan atau sedang.

Berbagai bentuk pengaduan masyarakat yang kerap diterima oleh OJK seperti ancaman penyebaran data pribadi, pencairan pinjaman tanpa adanya persetujuan dari pemohon, penagihan dengan teror atau intimidasi kepada seluruh nomor yang tersimpan dalam kontak gawai atau handphone pemohon serta penagihan dengan kata-kata yang kasar atau berbau seksualitas.

Sebagai informasi, saat ini sudah ada sejumlah 107 pinjaman online resmi yang telah terdaftar dan memiliki izin dari pihak OJK.

Keberadaan pinjol resmi ini pun tentu sangat membantu masyarakat dalam menggunakan jasa pinjol online yang murah, tepat sasaran, cepat, dan tidak melanggar aturan hukum.

Pihak OJK pun menjelaskan bahwa semua penyelenggaraan pinjol online wajib terdaftar dalam Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH).

Apabila Anda berniat untuk mengajukan pinjol online pastikan bahwa penyelenggara pinjol tersebut legal.

Anda pun dapat mengecek legalitas pinjol melalui beberapa laman pengaduan dan informasi milik instansi-instansi terkait.

Nah, bagaimana caranya?

Cara Cek Pinjaman Online Resmi

Anda dapat memastikan bahwa pinjol tersebut resmi atau legal melalui laman-laman berikut.

Baca Juga :  Telah Resmi! Jokowi Menetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

1. Laman OJK

  • Anda dapat mengakses laman ojk.go.id. Selanjutnya, pilih menu IKNB serta pilih menu fintech di kanan bawah.
  • Setelah melakukan cara-cara tersebut layar akan menampilkan daftar pinjol atau lembaga financial technology yang terdaftar di OJK.

2. WhatsApp OJK

  • Selain melalui laman di atas, Anda pun dapat cek legalitas pinjol melalui WhatsApp OJK. Anda dapat menyimpan nomor WhatsApp resmi OJK di 081-157-157-157.
  • Anda kemudian dapat mengirim pesan berisi nama pinjol kepada bot WhatsApp OJK tersebut. Bot tersebut akan menyusuri  dan unik.

3. Telepon 157 atau Mengirim e-mail

Anda pun dapat mengecek legalitas kendaraan melalui surat elektronik (e-mail) waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles