Yogya.co, JAKARTA – Usai menanti selama dua bulan, Rektor UPN Veteran Jakarta akhirnya beri penjelasan terkait kasus mahasiswa UPN Veteran Jakarta yang meninggal saat ikuti pembaretan Resimen Mahasiswa (Menwa) Jayakarta.
Melansir dari laman upnvj.ac.id, Rektor UPN Veteran Jakarta, Dr. Erna Hernawati, Ak, CPMA, CA, CGOP beri penjelasan kepada para mahasiswa terkait kematian mahasiswa bernama Fauziyah Nabilah saat mengikuti kegiatan pembaretan Menwa yang berlangsung pada bulan September lalu.
Erna Hernawati menjelaskan bahwa almarhumah meninggal dunia pada Sabtu (25/09/2021).
Usai mendengar kabar duka tersebut Erna pun telah menugaskan beberapa pihak sebagai perwakilan dari UPN Veteran Jakarta (UPNVJ) untuk menangani langsung jenazah dan mendampingi keluarga korban.
Pada tanggal 28 September 2021, Ria dan pihak-pihak terkait termasuk keluarga korban melakukan pertemuan secara daring guna mendapatkan informasi kronologis kejadian tersebut.
Baca Juga: Segera Lapor Jika Alami 21 Bentuk Kekerasan Seksual Ini di Lingkungan Perguruan Tinggi!
Kronologi
Dalam kesempatan tersebut Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Kerja Sama UPNVJ, DR dr Ria Maria Theresa, SpKJ, MH turut menjelaskan perihal kronologi kematian mahasiswa D3 Fisioterapi angkatan 2020 tersebut.
Ria Maria Theresia yang juga selaku Ketua Komisi Disiplin menjelaskan bahwa sebelum menghembuskan nafas terakhirnya almarhumah Fauziyah Nabilah mengikuti pembaretan Menwa Jayakarta di Sentul, Jawa Barat mulai hari Jumat (24/11/2021).
Selanjutnya, pada Sabtu (25/09/2021) diadakan kegiatan longmarch. Etape I longmarch harus ditempuh oleh peserta sepanjang tiga kilometer (km) ke Masjid Jami Tanah Baru.
Pada Etape I longmarch tersebut peserta diberikan waktu istirahat minum sebanyak dua kali selama lima menit.
“Menurut kronologis yang kami terima, kondisi medan untuk longmarch masih jalur landai. Pada pukul 13.45, saat menuju pemberhentian kedua etape 1, almarhumah terlihat kelelahan dan akhirnya panitia memutuskan menaikkannya ke dalam ambulans,” jelasnya Ria Maria saat menemui para mahasiswa, Selasa (30/11/2021).
Sekitar pukul 14.30 WIB almarhumah tiba di tujuan etape 1 dengan ambulans dan sempat bergabung kembali bersama teman-temannya. Almarhum Fauziyah bahwa keadaannya sudah membaik dan siap untuk melanjutkan perjalanan.
Pada pukul 14.45 WIB perjalanan dilanjutkan menuju etapa II di Masjid Quba dengan jarak 3,1 km.
Akan tetapi, sekitar pukul 15.30 dalam perjalanan menuju etape II almarhum Fauziyah mengalami kram pada kaki kirinya.
Panitia pun memutuskan untuk membawanya menggunakan ambulans kembali.
Pada pukul 16.10 sesampainya di etape II, kondisi Fauziyah semakin melemah dan tidak kooperatif.
Panitia pun sempat meminta bantuan seorang ustaz di masjid tersebut, tetapi tidak membuahkan hasil.
Kondisi Fauziyah yang sudah sesak nafas membuat panitia segera bergerak untuk memberikan bantuan oksigen dan membawanya ke lokasi pembaretan terakhir.
Di lokasi tersebut almarhumah mendapatkan bantuan oksigen tambahan. Panitia kemudian memutuskan untuk membawanya ke Rumah Sakit EMC Sentul menggunakan ambulans.
Akan tetapi, dalam perjalanan menuju rumah sakit ambulans yang membawa Fauziyah sempat terjebak kemacetan dan harus berputar arah ke Ciawi.
Pukul 18.45 WIB denyut nadi radialis almarhumah mulai tidak terasa. Oleh sebab itu, teman-teman Fauziyah berikan tindakan resusitasi jantung paru.
Sayangnya, almarhumah dinyatakan meninggal pada pukul 19.07 WIB di rumah sakit.
“Setelah mendengar kabar almarhumah meninggal, pembina Menwa UPNVJ segera berangkat ke Rumah Sakit Ciawi untuk membawa almarhumah ke rumah keluarga di Palmerah, Jakarta Barat dan memakamkan di Sragen, Jawa Tengah,” tutur Ria.
Kegiatan Tidak Berizin
Selanjutnya, Ria pun juga mengungkapkan bahwa kegiatan yang telah memakan seorang korban tersebut ternyata tidak memiliki izin dari pihak kampus.
Kegiatan Menwa yang mendapatkan izin dari pihak kampus hanya Pendidikan Dasar Anggota Baru yang telah diadakan pada 10 September 2021 hingga 12 September 2021.
“Pada 13 September 2021, muncul edaran dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi bahwa kegiatan yang diperbolehkan hanya pembelajaran. Karena itu, pengajuan kegiatan organisasi kemahasiswaan langsung tidak diizinkan. Yang sebelumnya sempat diberikan izin bahkan juga segera dicabut,” jelas Ria.
Bentuk Komisi Disiplin
Rektor UPNVJ kemudian membentuk Komisi Disiplin pada tingkat universitas pada tanggal 1 November 2021.
Melalui komisi disiplin ini rektor menginginkan bahwa kejadian tersebut dapat segera diproses dan dapat secepatnya memberikan rekomendasi terkait sanksi terhadap pengurus Menwa UPNVJ.
Bubarkan Menwa
Rektor UPNVJ juga memberikan tanggapan terkait permintaan mahasiswa untuk membubarkan Menwa.
Rektor mempersilakan untuk para mahasiswa terlebih dahulu melakukan kajian dengan metode penelitian yang jelas terkait hal tersebut.
“Silakan membuat kajian yang akademis mengenai keberadaan Menwa. Menwa tidak hanya ada di UPNVJ. Kalau ada kajian, saya tunggu, akan saya sampaikan kepada pihak yang berwenang,” tanggapan Erna Hernawati.