HomeNews NasionalBaca Dulu! Aturan Libur Nataru Pengganti PPKM Level 3

Baca Dulu! Aturan Libur Nataru Pengganti PPKM Level 3

Yogya.co, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) telah menetapkan bahwa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk masa Natal dan Tahun Baru (Nataru) dibatalkan.

Akan tetapi, meskipun PPKM level 3 dibatalkan masih ada peraturan yang harus dipatuhi oleh masyarakat guna mencegah adanya lonjakan kasus COVID-19 di masa Nataru.

Apa saja aturan libur Nataru yang akan segera diberlakukan?

Baca Juga: Pemerintah Putuskan PPKM Level 3 Batal Berlaku Saat Nataru

Aturan Libur Nataru

Segala aktivitas, kegiatan, perjalanan yang dilakukan di masa libur Nataru tahun 2021 harus sesuai dengan aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Aturan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember hingga 2 Januari 2022.

Pengetatan

Pemerintah akan melakukan pengetatan serta pengawasan penerapan protokol kesehatan (prokes) di berbagai tempat, yakni.

  1. Gereja/tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal.
  2. Tempat perbelanjaan.
  3. Tempat wisata lokal.

Membatasi Aktivitas

Selain melakukan pengetatan prokes, Pemerintah juga akan membatasi berbagai aktivitas masyarakat guna mencegah adanya kerumunan yang berlebihan di tengah perayaan Nataru.

  1. Kegiatan seni budaya dan olahraga yang dapat berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 dilakukan tanpa penonton.
  2. Kegiatan di luar perayaan natal dan tahun baru dan berpotensi menimbulkan kerumunan harus dilakukan dengan protokol kesehatan serta dihadiri tidak lebih dari 50 (lima puluh) orang.
  3. Pemerintah juga akan menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai tanggal 1 Januari 2022.

Baca Juga: Simak Revisi Aturan Perjalanan Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022!

Perjalanan Keluar Daerah

Bagi masyarakat yang berencana melakukan perjalanan keluar daerah di libur Nataru nanti wajib untuk mematuhi beberapa persyaratan yang berlaku seperti berikut ini.

  1. Mengoptimalkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
  2. Telah melakukan vaksinasi dosis kedua dan melakukan Rapid Test Antigen 1 x 24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Sementara itu, bagi masyarakat yang belum mendapatkan vaksin dan masyarakat yang tidak bisa melakukan vaksinasi dengan alasan medis, dilarang bepergian jarak jauh.
  4. Apabila ditemukan pelaku perjalanan yang positif COVID-19, maka akan dilakukan isolasi mandiri atau isolasi pada tempat yang telah disiapkan Pemerintah untuk mencegah adanya penularan, dengan waktu isolasi sesuai prosedur kesehatan serta melakukan tracing dan karantina kontak erat.
Baca Juga :  UPDATE Pesawat Tempur T-50i Golden Eagle yang Jatuh di Blora: Kondisi Pilot

Perayaan Tahun Baru

Khusus untuk perayaan Tahun Baru, Pemerintah akan memberlakukan berbagai peraturan berikut ini.

  1. Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan.
  2. Pemerintah melarang adanya pawai dan arak-arakan tahun baru serta pelarangan acara Old and New Year baik terbuka maupun tertutup.
  3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mal atau pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk.
  4. Meniadakan kegiatan perayaan Nataru di mal atau pusat perbelanjaan, kecuali pameran UMKM.
  5. Melakukan perpanjangan jam operasional pusat perbelanjaan dan mall menjadi 09.00 – 22.00 waktu setempat untuk mencegah kerumunan pada jam tertentu dan melakukan pembatasan dengan jumlah pengunjung tidak melebihi 75% dari kapasitas total serta penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Kegiatan makan dan minum di dalam pusat perbelanjaan atau mall dapat dilakukan dengan pembatasan kapasitas maksimal 75% dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  7. Selain di pusat perbelanjaan atau mal, Pemerintah juga menetapkan aturan untuk tempat wisata dengan memberlakukan pengaturan ganjil-genap untuk kunjungan ke tempat wisata dan pembatasan pengunjung dengan kapasitas maksimal 75% dari kapasitas total.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles