HomeNews NasionalPositif Sabu dan Jadi Perantara, Bobby Joseph Ditangkap

Positif Sabu dan Jadi Perantara, Bobby Joseph Ditangkap

Yogya.co, JAKARTA – Bobby Joseph menambah kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh artis atau public figure.

Booby Joseph ditangkap pada hari Jumat (10/12/2021). Kasus penyalahgunaan narkoba ini diungkap oleh Polres Metro Tangerang Selatan.

Baca Juga: Ditetapkan Jadi Tersangka, Jeff Smith Akan Jalani Rehabilitasi

Kronologi Penangkapan

Penangkapan pada aktor Bobby Joseph ini bermula usai adanya laporan masyarakat akan adanya transaksi narkoba di daerah Serpong, Tangerang Selatan.

Pihak kepolisian pun segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. 

Dari penyelidikan lapangan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ditemukan fakta bahwa transaksi narkoba tersebut benar akan dilakukan.

“Berdasarkan penyelidikan di lapangan memang betul akan terjadi transaksi narkoba namun transaksi ini dipindahkan tempatnya oleh mereka-mereka yang akan melakukan transaksi menjadi di Kalideres,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes E Zulpan dalam konferensi pers, Senin (13/12/2021).

Selanjutnya, dilakukan penangkapan di Kalideres, Jakarta Barat tepatnya di Jalan Kintamani. Dalam penangkapan ini polisi berhasil menangkap Bobby Joseph pada Jumat dini hari (10/12/2021) sekitar pukul 01.30 WIB.

Barang Bukti

barang bukti
Barang bukti penangkapan Bobby Joseph (Instagram/humas.poldametrojaya).

Pada penangkapan ini polisi mengamankan barang bukti berupa handphone, sabu yang disembunyikan dalam rokok dan plastik seberat 0,49 gram.

Pada saat ditangkap Bobby Joseph pun positif menggunakan sabu.

“Yang bersangkutan pada saat diamankan juga positif menggunakan sabu karena sebelumnya dari rumah yang bersangkutan di daerah Cinere Bobby Joseph juga sudah menggunakan sabu,” ujar Kombes E Zulpan.

Gunakan Sabu

Dari hasil pemeriksaan, Bobby Joseph mengaku telah menggunakan sabu sejak tahun 2015 untuk menambah stamina dan agar lebih fokus kerja.

Selain positif menggunakan sabu, polisi juga menemukan hasil bahwa Bobby Joseph menjadi perantara dalam pembelian serta pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla.

Baca Juga :  Fakta Tentang Oppenheimer: Eksplorasi Kehidupan Sang Ilmuwan dan Warisan Nuklir Dunia

“Yang bersangkutan sudah diketahui berdasarkan rekam jejak digitalnya bahwa yang bersangkutan miliki akun tersendiri dalam rangka menampung pemesanan narkoba jenis sintetis atau gorilla kepada orang-orang yang membutuhkan,” lanjut Kombes E Zulpan.

Pihak Penyuplai

Kombes E Zulpan pun menjelaskan bahwa pihak kepolisian telah mengetahui penyuplai narkoba ke Bobby Joseph dengan inisial J.

Hingga saat ini pun pihak kepolisian masih melakukan pengejaran untuk J yang melarikan diri pada proses penangkapan.

Dijerat

Atas kasus ini Bobby Joseph berdasarkan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dijerat Pasal 114, 112, dan subsider Pasal 127 ayat (1) dengan ancaman hukuman antara empat tahun hingga dua puluh tahun penjara.

Polda Metro Jaya juga telah menegaskan bahwa penangkapan Bobby Joseph ini tidak ada kaitannya dengan penangkapan Jeff Smith.

“Tidak, beda lagi,” tegas Kombes Zulpan, dilansir dari laman humas.polri.go.id.

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles