Yogya.co, SLEMAN – Dalam rangka pencegahan lonjakan kasus COVID-19 di masa libur Natal dan Tahun Baru, Pemerintah Republik Indonesia (RI) melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 melakukan evaluasi lintas sektoral mengenai perkembangan kasus COVID-19 di tingkat nasional.
Dari evaluasi ini mendapatkan hasil bahwa diperlukan adanya penyesuaian aturan libur natal dan tahun baru (Nataru). Penambahan aturan ini tertuang dalam Adendum Surat Edaran Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Baca Juga:Â Baca Dulu! Aturan Libur Nataru Pengganti PPKM Level 3
Revisi Aturan Libur Natal dan Tahun Baru
Dalam aturan tersebut terdapat beberapa ketentuan aturan sebelumnya yang diubah dengan bunyi sebagai berikut.
- Syarat dan ketentuan yang berlaku bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) untuk seluruh wilayah Indonesia selama periode Natal dan Tahun Baru 2022 sebagai berikut.
a. Dalam hal pelaku perjalanan usia dewasa (di atas 17 tahun) tidak vaksin Covid-19 dosis lengkap karena alasan medis maupun lainnya, maka mobilitasnya dibatasi untuk sementara.
b. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan seluruh moda transportasi wajib menunjukkan kartu vaksin lengkap (vaksinasi dosis kedua) dan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Syarat dan ketentuan perjalanan nomor 1(a)Â dan 2(b) tersebut tidak berlaku untuk:
a. Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan.
b. Moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) dan pelayaran terbatas.
- Khusus untuk perjalanan kendaraan logistik serta transportasi barang lainnya, berlaku aturan perjalanan seperti berikut ini.
a. Wilayah Pulau Jawa-Bali
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.
b. Luar Wilayah Pulau Jawa-Bali
- Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan serta dikecualikan dari ketentuan menunjukkan kartu vaksin.
- Sementara itu bagi anak di bawah usia 12 tahun diwajibkan untuk menunjukkan hasil negatif RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan dan dikecualikan syarat kartu vaksinasi.
Berlakunya surat edaran ini menandakan bahwa surat edaran sebelumnya, yakni Surat Edaran Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 22 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Corona Virus Disease Tahun 2019 (COVID-19) dinyatakan ditangguhkan serta tidak berlaku.
Sementara itu semua Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah, dan instruksi lainnya tetap berlaku selama tidak bertentangan ketentuan yang berlaku dalam surat edaran ini.
Aturan ini akan berlaku mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.