HomeNews NasionalCanangkan Program KTP Digital, Ini Tahapan Membuatnya!

Canangkan Program KTP Digital, Ini Tahapan Membuatnya!

Yogya.co, JAKARTA – Pemerintah Republik Indonesia (RI) akan lakukan uji coba KTP digital di 50 kabupaten/kota di Indonesia.

KTP digital ini dicanangkan oleh pemerintah guna mengatasi hilangnya dokumen penting, mencegah pemalsuan data, dan membantu masyarakat untuk mempercepat segala pelayanan.

Untuk membuat KTP digital ini ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja persyaratannya? Berikut informasinya yang kami lansir dari kanal YouTube Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Prof Zudan Arif Fakrulloh.

Baca Juga: KTP Hilang di Perantauan? Jangan Bingung! Ini Cara Urus KTP yang Hilang di Perantauan

Syarat KTP Digital

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan terkait persyaratan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan KTP digital, yakni wajib untuk memiliki handphone atau gawai.

Selain itu, daerah tempat tinggal masyarakat tersebut harus memiliki jaringan internet yang stabil serta masyarakat juga harus pintar menggunakan teknologi.

Bagi masyarakat yang terkendala untuk memenuhi syarat-syarat di atas tidak perlu khawatir karena pihak Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) tetap akan melayani masyarakat secara manual seperti sekarang ini.

“Untuk itu maka Dukcapil tetap memberikan pelayanan pembuatan identitas digital (KTP digital) ini secara bertahap, yang belum punya handphone, belum ada jaringan tetap kita layani dengan bentuk fisik dan pelayanan manual seperti sekarang ini,” jelas Zudan.

Lalu, bagaimana sih tahapan atau cara untuk membuat identitas digital ini?

Tahapan KTP Digital

Dalam unggahan video tersebut juga dijelaskan berbagai cara atau tahapan yang harus dilalui oleh masyarakat, yakni sebagai berikut.

1. Install Digital ID

Untuk dapat menggunakan identitas digital masyarakat terlebih dahulu harus mengunduh atau menginstal aplikasi Digital ID pada gawai masing-masing.

Baca Juga :  Hari Pertama Kampanye Pilpres 2024: Ini Jadwal Lengkap 3 Pasangan Capres-Cawapres

2. Registrasi

Setelah melakukan instalasi, masyarakat harus melakukan registrasi dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan atau NIK, alamat email serta nomor handphone.

3. Face Recognition

Selanjutnya, masyarakat akan diminta melakukan verifikasi data melalui face recognition.

4. Verifikasi Email

Langkah selanjutnya, masyarakat akan diminta untuk verifikasi email untuk bisa masuk ke aplikasi tersebut.

Usai melakukan langkah-langkah tersebut maka akan muncul berbagai menu utama dalam identitas digital, contohnya, data keluarga, dokumen kependudukan serta dokumen lainnya hasil integrasi NIK.

Selain itu, dengan menggunakan aplikasi ini masyarakat juga bisa menampilkan QR Code identitas digital, biodata serta mengetahui riwayat aktivitas yang telah dilakukan pada aplikasi tersebut.

Baca Juga: Anti Ribet! Ini Cara Perpanjang SIM Secara Online

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles