HomeNews NasionalJangan Panic Buying! Harga Minyak Goreng Jadi 14.000 Hingga 6 Bulan ke...

Jangan Panic Buying! Harga Minyak Goreng Jadi 14.000 Hingga 6 Bulan ke Depan

Yogya.co, JAKARTA – Tanggapi kenaikan harga minyak goreng di masyarakat, Pemerintah Republik Indonesia (RI) menyusun kebijakan untuk bisa menyediakan pasokan minyak goreng bagi masyarakat dengan harga yang terjangkau.

Pemerintah RI melalui Kementerian Perdagangan RI pun membuat kebijakan satu harga.

Dengan kebijakan tersebut minyak goreng dari kemasan sederhana hingga premium dijual seharga Rp14.000 per liter.

Baca Juga: Antri Demi Minyak Goreng Murah? Ini Cara Masak Tanpa Minyak

“Melalui kebijakan ini seluruh minyak goreng baik kemasan premium maupun kemasan sederhana akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter atau semua jenis kemasan baik kualitas premium maupun sederhana dengan ukuran mulai dari 1 liter sampai dengan jeriken 25 liter. Diperuntukkan bagi pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro dan usaha kecil,” jelas Menteri Perdagangan Indonesia, Muhammad Lutfi.

Kebijakan minyak goreng ini akan dilakukan melalui ritel modern yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) sebagai langkah awal.

Kebijakan ini pun sudah dapat dinikmati oleh masyarakat mulai hari ini Rabu (19/01/2022) dengan berbelanja di minimarket maupun supermarket.

Sementara itu, untuk pasar tradisional pemerintah memberikan waktu penyesuaian selama sekitar satu minggu.

“Untuk pasar tradisional akan diberikan waktu satu minggu untuk melakukan penyesuaian,” lanjut M Lutfi.

Melansir dari Detik, Lutfi menjelaskan bahwa kebijakan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan.

Setelah enam bulan, pemerintah akan meninjau kembali kebijakan tersebut akan diperpanjang kembali atau tidak.

Masyarakat pun diminta untuk tidak panic buying karena pemerintah telah menjamin bahwa stok minyak goreng dengan harga tersebut dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.

Bagi produsen yang tidak ingin menerapkan kebijakan ini maka akan mendapatkan sanksi dari pemerintah.

Baca Juga :  Nekat Terobos One Way Puncak, Ambulan Pengangkut Wisatawan Ditindak

Sanksi yang akan diberikan, yakni berupa pembekuan atau pencabutan izin.

Pemerintah juga akan membawa ke jalur hukum untuk semua pihak yang melanggar, melakukan kecurangan atau melakukan penyelewengan.

Baca Juga: Pertimbangkan Segala Aspek, Tarif Cukai Rokok Naik 12% di Tahun 2022

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles