HomeNews NasionalKasus Pertama: Dua Pasien Omicron Meninggal Usai Alami Gejala Ini

Kasus Pertama: Dua Pasien Omicron Meninggal Usai Alami Gejala Ini

Yogya.co, JAKARTA – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (RI) telah umumkan kasus pertama kematian pada pasien COVID-19 varian omicron pada hari Sabtu (22/Januari/2022).

Melansir dari laman Sehat Negeriku, kedua pasien omicron yang meninggal ini memiliki komorbid.

Salah satu kasus merupakan transmisi lokal. Sementara satu pasien omicron yang meninggal lainnya adalah Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Satu kasus merupakan transmisi lokal, meninggal di RS Sari Asih Ciputat dan satu lagi merupakan Pelaku Perjalanan Luar Negeri, meninggal di RSPI Sulianti Saroso,” jelas juru bicara Kementerian Kesehatan, dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid.

Diketahui bahwa sebelum menghembuskan nafas terakhirnya, saturasi kedua pasien rendah dan sempat alami sesak nafas.

“Gejala berat. Mengeluh sesak napas,” ucap dr. Siti Nadia, dikutip dari Detik.

Untuk mengantisipasi penyebaran varian omicron semakin meluas, Pemerintah RI pun memperketat 3T (Testing, Tracing, Treatment) khususnya di wilayah Pulau Jawa dan Bali, menguatkan akses telemedisin, menjamin ketersediaan ruang isolasi terpusat serta ketersedian tempat tidur di rumah sakit.

Sebelumnya, pemerintah juga telah mengeluarkan surat edaran yang memuat aturan baru penanganan COVID-19 varian omicron, Senin (17/01/2022).

Pada edaran tersebut dijelaskan bahwa pasien COVID-19 varian omicron dengan gejala berat-kritis wajib jalani isolasi di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19.

Selanjutnya, pasien omicron dengan gejala sedang atau gejala ringan

dengan komorbid yang tidak terkontrol dapat menjalani isolasi di rumah sakit penyelenggara pelayanan COVID-19 atau di rumah sakit darurat.

Sementara itu, untuk pasien omicron dengan gejala ringan dapat melakukan isolasi mandiri dengan syarat tertentu.

Apa saja syaratnya?

Syarat klinis dan perilaku:

(1) usia kurang dari 45 tahun;

(2) tidak memiliki komorbid;

(3) dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya;

Baca Juga :  Turut Meramaikan, Kemensos Luncurkan Logo Hari Pahlawan

(4) berkomitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar.

Syarat rumah dan peralatan pendukung lainnya:

(1) dapat tinggal di kamar terpisah, lebih baik lagi jika di lantai terpisah;

(2) ada kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya;

(3) dapat mengakses pulse oksimeter.

Baca Juga: Antisipasi Omicron Masuk, Pemda DIY Percepat Vaksinasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles