HomeNews NasionalIDAI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Untuk Anak

IDAI Rekomendasikan Vaksin Covid-19 Untuk Anak

Yogya.co, SLEMANIkatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) sudah mengeluarkan rekomendasi vaksin COVID-19 untuk anak usia 6 tahun hingga 11 tahun.

Dilansir dilansir dari laman covid.go.id, Kamis (04/11/2021), rekomendasi ini dikeluarkan karena anak juga berpotensi untuk tertular dan atau menularkan virus corona dari dan ke orang dewasa.

Hal ini sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat IDAI, dokter Piprim Basarah Yanuarso, SpA (K).

“Rekomendasi terbaru ini dikeluarkan karena anak juga dapat tertular dan atau menularkan virus corona dari-dan ke orang dewasa di sekitarnya, seperti orang tua, orang lain yang tinggal serumah, orang yang datang ke rumah, teman atau guru di sekolah pada pembelajaran tatap muka, walau tanpa gejala,” ujarnya. 

Selain IDAI, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) juga telah mengizinkan pemberian vaksin sinovac untuk anak.

Pemberian izin vaksin COVID-19 untuk anak ini pun berdasarkan hasil penilaian aspek efikasi serta aspek keamanan.

Dasar Pertimbangan

IDAI memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar pertimbangan pemberian vaksin COVID-19 untuk anak sebagai berikut.

  • BPOM telah memberikan izin pemberian vaksin sinovac untuk anak usia 6 tahun hingga 11 tahun.
  • Berdasarkan data hingga tanggal 1 November 2021 sejumlah 13% anak terinfeksi COVID-19.
  • Pembelajaran tatap muka yang sudah dimulai.
  • Anak dapat tertular dan atau menularkan pada orang sekitar.
  • Pentingnya mengontrol penularan dan transmisi COVID-19 di Indonesia.
  • Pembelajaran dari beberapa negara di dunia yang rutin melaporkan peningkatan kasus rawat inap pasien anak dengan COVID-19.

Vaksin Untuk Anak Usia 6 Tahun – 11 Tahun

Pemberian vaksin COVID-19 untuk anak usia 6 tahun hingga 11 tahun ini diberikan secara intramuskuler atau injeksi ke dalam otot tubuh dengan dosis 3ug atau 0,5 ml.

Baca Juga :  Jelang Vaksinasi Booster, BPOM Setujui 5 Jenis Vaksin Berikut Ini

Vaksin COVID-19 untuk anak diberikan sebanyak dua kali. Jarak pemberian dosis pertama ke dosis kedua yaitu selama empat minggu.

Ketentuan Vaksin Untuk Anak

Akan tetapi, IDAI juga memberikan ketentuan lebih lanjut bahwa vaksinasi ini tidak pasti dapat dilakukan untuk anak yang memiliki atau mengalami kontradiksi seperti berikut.

  • Anak yang menderita sindrom gullian barre, mielitis transversa, ensefalomielitis demielinasi akut.
  • Defisiensi imun primer, penyakit autoimun yang tidak terkontrol. 
  • Pasien anak kanker yang sedang menjalani kemoterapi atau radioterapi.
  • Anak yang sedang mendapatkan pengobatan imunosupresan atau sitostatika yang berat.
  • Anak yang sedang demam dengan suhu 37,5 derajat celcius atau lebih.
  • Anak yang baru sembuh dari COVID-19 kurang dari tiga bulan.
  • Pascaimunisasi lainnya dalam kurun waktu kurang dari satu bulan.
  • Anak yang menderita hipertensi serta diabetes melitus.
  • Anak atau remaja yang sedang hamil.
  • Anak dengan usia tersebut yang menderita penyakit kronis atau kelainan bawaan yang tidak terkendali.

Anak-anak yang sudah melakukan vaksinasi pun tetap diwajibkan untuk memakai masker dan menjaga jarak saat berada di kerumunan.

Selain itu, para orang tua diharapkan tidak perlu khawatir karena dapat dipastikan bahwa pelaksanaan vaksinasi untuk anak ini mengikuti kebijakan dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles