
Yogya.co, JAKARTA – Indonesia diberikan sanksi oleh badan antidoping dunia (WADA) pada Oktober 2021 lalu karena lembaga antidoping Indonesia (LADI) dinilai tidak mematuhi program antidoping yang dijalankan.
Sanksi ini membuat Indonesia dilarang untuk mengibarkan bendera merah putih di ajang regional, kontinental, dan internasional apapun kecuali Olimpiade dan Paralimpiade.
Hal ini berimbas pada sektor olahraga, yaitu ketika tim bulu tangkis Indonesia berhasil menjuarai Piala Thomas di Aarhus, Denmark, Minggu (17/10/2021) lalu.
Sebagai gantinya, Indonesia menggunakan bendera PBSI saat penyerahan juara di podium.
Tak hanya itu, pada final Piala AFF 2020 (1/1/2022), Indonesia yang menjadi runner up juga belum dapat menggunakan bendera merah putih.
Bukan bendera PSSI, tetapi Indonesia menggunakan bendera bergambar Garuda selama turnamen tersebut.
Sanksi WADA Dicabut

Menpora RI, Zainudin Amali resmi mengumumkan bahwa Indonesia resmi terbebas dari sanksi WADA yang sebelumnya dianggap tidak mematuhi program antidoping.
Beliau mengumumkannya dalam acara pengumuman resmi Keputusan WADA di Auditorium Wisma Kemenpora, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (4/02/2022).
Dilansir dari situs Kemenpora.go.id (5/2/2022), Menpora Amali mengatakan bahwa WADA sudah memutuskan Indonesia (LADI) sudah dikeluarkan dari daftar negara yang terkena sanksi.
Menpora Amali pada acara tersebut juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi dan Wapres Ma’ruf Amin atas arahan yang diberikan.
Selain itu, Menpora juga mengapresiasi kinerja Satgas WADA dan LADI dalam menyelesaikan permasalahan ini.
dengan demikian, tiga hukuman yang sebelumnya diberikan kepada Indonesia resmi dicabut.
Ketiga hukuman itu adalah, pertama, Indonesia dilarang menjadi tuan rumah pada event tingkat regional, kontinental, dan internasional.
Meski begitu, Indonesia masih tetap diizinkan berpartisipasi untuk mengikuti event yang ada sebagai anggota.
Kedua, saat mengikuti event–event tersebut, Indonesia dilarang untuk mengibarkan bendera merah putih dan membawa nama negara selain pada ajang Olimpiade dan Paralimpiade.

Ketiga, Indonesia diminta melakukan perbaikan pengujian tes doping dan akan diawasi oleh pihak ketiga yang sudah disetujui. Semua biaya akan dibebankan kepada Indonesia termasuk biaya kunjungan enam kali kunjungan ke lokasi per tahun.
LADI Berganti Nama Jadi IADO
Bersamaan dengan dicabutnya sanksi WADA, LADI juga mengumumkan pergantian nama menjadi Indonesia Anti-doping Organization (IADO).
Melansir dari Skor.id, ketua IADO, Musthofa Fauzi menegaskan bahwa sanksi yang diberikan WADA menjadi pelajaran yang berharga bagi IADO dalam transformasi organisasi.
Musthofa juga menambahkan bahwa IADO sudah mulai memperbaiki tata kelola organisasi agar paradigma terhadap pengelolaan lembaga antidoping semakin baik.
WADA diketahui juga telah mencabut sanksinya yang juga diberikan kepada negara tetangga, yaitu Thailand.