HomeNews NasionalPemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Untuk Beberapa Wilayah, Mana Saja?

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3 Untuk Beberapa Wilayah, Mana Saja?

Yogya.co, JAKARTA – Hari ini Senin (07/02/2022) Pemerintah Republik Indonesia tetapkan PPKM level 3 di beberapa wilayah, yakni Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya.

Kenaikkan level PPKM ini bukan karena tingginya penemuan kasus positif COVID-19 di kawasan tersebut melainkan karena tracing yang dinilai masih rendah.

“Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3. Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing,” jelas Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers siang ini.

Selain tracing yang masih dinilai rendah, kenaikan level PPKM khususnya di Bali ini juga disebabkan oleh jumlah pasien rawat inap yang meningkat.

Baca Juga: Kasus Positif Melonjak, Syarat Penerbangan Februari 2022 Wajib PCR?

Pemerintah Tetapkan PPKM Level 3

Mengingat penularan varian omicron yang lebih cepat dari varian delta, pemerintah pun melakukan penyesuaian terkait beberapa peraturan yang wajib ditaati oleh masyarakat.

Beberapa aturan tersebut 

  • Industri dengan orientasi ekspor dan domestik dapat terus beroperasi 100 persen.
  • Kegiatan di supermarket diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dengan maksimal jumlah pengunjung, yakni sebanyak 60 persen.
  • Sementara untuk di kawasan pasar raya hanya diizinkan untuk beroperasi sampai pukul 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung sebanyak 60 persen.
  • Untuk mal diizinkan beroperasi sampai pukul 21.00 WIB dengan jumlah pengunjung maksimal 60 persen dan catatan lainnya, yakni bagi anak usia kurang dari 12 tahun yang sudah melakukan vaksinasi dosis pertama diizinkan untuk masuk.
  • Tempat bermain anak serta tempat hiburan dapat buka dengan jumlah pengunjung maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi .
  • Kawasan warteg, lapak, restoran, cafe diizinkan untuk beroperasi hingga pukul 21.00 WIB dan maksimal jumlah pengunjung 60 persen.
  • Bioskop juga diizinkan untuk beroperasi dan diizinkan untuk menerima pengunjung usia kurang dari 12 tahun dengan syarat sudah vaksinasi dosis pertama.
  • Tempat-tempat ibadah juga dibatasi dengan hanya menampung orang sebanyak 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya juga dibatasi hanya 25 persen.
Baca Juga :  Viral Soal UTBK Bocor, UPN Veteran Yogyakarta Beri Tanggapan

Meskipun, terjadi kenaikan level PPKM, Luhut meminta masyarakat untuk tidak panik dan tetap beraktivitas seperti biasa.

“Jangan takut! Tapi, tetap (pakai) masker, cuci tangan itu dilakukan. Marilah kita semua berdoa semoga Tuhan Maha Kasih senantiasa memberikan kesehatan, keselamatan buat kita semua,” pungkas Luhut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles