Yogya.co, SLEMAN – KSPI atau Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia mengecam keras sikap dari Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) yang telah mengeluarkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam aturan Permenaker ini menyebutkan bahwa pembayaran jaminan hari tua bagi para buruh yang terdaftar dalam peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek baru dapat diambil bila buruh di PHK pada usia 56 tahun.
Presiden dari KSPI Said Iqbal mengatakan bila buruh yang ter-PHK berusia 30 tahun, maka JHT buruh tersebut baru dapat diambil setelah 26 tahun ketika usia sudah memasuki 56 tahun.
“Pemerintah sepertinya tidak bosan untuk menindas kaum buruh” ungkap Said Iqbal pada siaran persnya Jumat (11/2/22).
Ia juga mencontohkan keluarnya PP 36/2021 ini membuat upah buruh pada beberapa daerah tidak mengalami kenaikan.
Bahkan jika mengalami kenaikan pun besarnya per hari masih terbilang kecil bila dibandingkan dengan biaya untuk ke toilet umum.
“Kenaikannya untuk per hari berada di sekitar Rp 1.200. Dan untuk ke toilet saja besarnya Rp 2.000,” lanjutnya.
Menurut Said Iqbal, semua ini berpangkal dari sikap pemerintah yang melawan putusan Mahkamah Konstitusi.
Dimana UU Cipta Kerja sudah dinyatakan inkontitusional bersyarat oleh MK.
Maka dari itu KSPI mendesak Menaker untuk mencabut Permenaker No 2 tahun 2022.
Karena pada aturan sebelumnya Presiden Jokowi memerintahkan Menaker untuk membuat aturan bagi JHT buruh yang kena PHK biasa diambil oleh buruh yang bersangkutan ke BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek setelah satu bulan di PHK.
Baca Juga: Canangkan Program KTP Digital, Ini Tahapan Membuatnya!
“Dengan begitu, Permenaker menjilat ludah sendiri dari kebijakan Presiden Jokowi dalam upaya membantu buruh yang terkena PHK dan kehilangan pendapatannya supaya dapat bertahan hidup dari JHT yang bisa diambil 1 bulan setelah kena PHK,” kata Said Iqbal.
“Dan untuk peraturan baru, buruh yang terkena PHK harus menunggu puluhan tahun untuk dapat mencairkan JHT nya. Padahal buruh tersebut sudah tidak memiliki pendapatan lagi,” ujarnya.
“Peraturan terbaru ini sangat kejam bagi buruh dan juga keluarganya,” jelasnya.
Maka dari itu dalam waktu dekat KSPI ini bersama Partai Buruh akan melanjutkan unjuk rasa ke Kantor Kemnaker RI.