HomeNews Nasional7 Saksi Diperiksa, Polres Jember Usut Ritual Maut di Pantai Payangan

7 Saksi Diperiksa, Polres Jember Usut Ritual Maut di Pantai Payangan

Yogya.co, JEMBERPolisi Resort (Polres) Jember mengusut kasus ritual maut di Pantai Payangan, Desa Sumberejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur yang terjadi pada Minggu (13/02/22) dini hari.

Kapolres Jember, AKBP Hery Purnomo mengungkapkan bahwa pihak kepolisian telah memeriksa tujuh orang dari sembilan orang saksi untuk mengetahui motif di balik ritual yang menewaskan sebelas orang ini.

Berdasarkan informasi terbaru diketahui bahwa ada 24 orang yang mengikuti ritual di Pantai Payangan dini hari kemarin.

Puluhan peserta tersebut merupakan anggota yang berasal dari berbagai daerah dan tergabung dalam kelompok spiritual, Kelompok Tunggal Jati Nusantara.

“Berdasarkan pemeriksaan para saksi, kelompok ini adalah kelompok spiritual yang anggota kelompoknya bergabung karena berbagai macam permasalahan,” ujar AKBP Hery Purnomo.

Beberapa permasalahan yang menjadi alasan atau motif para peserta untuk melakukan ritual tersebut, yakni masalah ekonomi, keluarga, dan masalah yang terkait dengan ilmu hitam.

Baca Juga: Kronologi Dan Daftar Nama Korban yang Terseret Ombak Ketika Ritual di Pantai Payangan

Untuk menyelesaikan permasalahannya diketahui para peserta mempercayai tuturan dari guru spiritual atau Ketua Kelompok Tunggal Jati Nusantara yang juga menjadi korban selamat dalam kejadian ini, Nur Hasan.

Sebelum kejadian maut itu terjadi Hasan mengaku bisa menyelesaikan segala permasalahan yang dialami oleh para peserta dengan melakukan zikir dan ritual yang dilakukan di pantai tersebut.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Arya Wiguna mengatakan bahwa hingga kini pihak kepolisian masih memeriksa serta mendalami keterangan-keterangan yang diberikan oleh saksi termasuk para korban selamat untuk mengetahui ada tidaknya tindak pidana atau kelalaian dalam musibah ini.

Melansir dari Kompas, apabila memang benar ditemukan tindak pidana, AKP Komang mengatakan pihak terkait kemungkinan akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian.

Baca Juga :  Jenazah Korban Kecelakaan Tol Pejagan-Pemalang Dijemput Keluarga

“Masih kami dalami kasus ritual itu. Kalau ada unsur pidananya, maka bisa dijerat Pasal 359 KUHP tentang Kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa orang,” jelas AKP Komang.

“Apalagi ada warga sekitar yang sebelumnya sudah mengingatkan agar tidak menggelar ritual di tepi laut,” lanjutnya.

Mengetahui musibah maut yang menimpa para warganya, Bupati Jember, Ir. H. Hendy Siswanto, ST. IPU juga telah secara langsung memberikan santunan serta dukungan moral kepada para keluarga korban.

Selain itu, Hendy juga mengimbau agar masyarakat tidak beraktivitas di bibir pantai mengingat kondisi cuaca yang masih belum mendukung.

“Petugas dari kepolisian masih mendalami motif ritual tersebut, yang jelas saya minta kepada seluruh warga Jember untuk tidak beraktivitas di bibir pantai dulu sebab cuacanya berbahaya, tolong petugas terkait untuk memperketat penjagaan pantai,” imbau Bupati Jember, Hendy Siswanto seperti yang dikutip dari jemberkab.go.id.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles