HomeNews NasionalMelihat Perkembangan Kasus, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Melihat Perkembangan Kasus, PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Yogya.co, JAKARTA – Selain memutuskan untuk memperpanjang PPKM Level 3 Luar Jawa-Bali, Pemerintah Republik Indonesia juga memutuskan untuk PPKM Jawa Bali diperpanjang dari tanggal 15 Februari 2022 hingga 21 Februari 2022.

Keputusan ini pun telah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 10 Tahun 2022.

Bersamaan dengan perpanjangan PPKM Jawa-Bali ini ada beberapa perubahan yang tertulis pada instruksi tersebut.

Dijelaskan oleh Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal ZA dalam siaran pers, Selasa (15/02/2022) dini hari, yang mengatakan bahwa perubahan ini dilakukan karena melihat perkembangan kasus COVID-19 serta tingkat vaksinasi yang telah dilakukan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga: PPKM Level 3 Luar Jawa Bali Diperpanjang, Pemerintah Sesuaikan Aturan

PPKM Jawa-Bali Diperpanjang

Perubahan-perubahan yang dimaksud di antaranya, yang pertama adalah kenaikan level PPKM di beberapa daerah di Jawa dan Bali.

Status PPKM Level 3 Jawa-Bali mengalami kenaikan dari 41 daerah menjadi 66 daerah kemudian status PPKM Level 2  juga mengalami kenaikan dari 57 daerah menjadi 58 daerah.

Sementara itu, status PPKM Level 1 mengalami penurunan dari 30 daerah kini tersisa 4 daerah saja.

Melansir dari Kompas, perubahan lainnya terkait daerah di Jawa dan Bali diberikan waktu tambahan selama dua pekan untuk mencapai target vaksinasi dosis kedua serta lansia yang berusia diatas 60 tahun.

Selain itu,terkait kegiatan masyarakat juga diberlakukan ketentuan beberapa di antaranya, yakni.

  • Kegiatan perkantoran tetap diizinkan dengan pembatasan work from office atau WFO maksimal 50 persen dengan ketentuan pegawai telah divaksinasi.
  • Selain di wilayah perkantoran, pembatasan dengan maksimal jumlah pengunjung sebanyak 50 persen juga berlaku di tempat bermain anak dalam mal, gym, tempat umum, dan tempat olahraga serta sosial.
Baca Juga :  Sapa Aruh Nataru: SB X Himbau Masyarakat Taat Aturan

Perubahan terakhir terkait dengan penambahan pintu masuk udara yang sebelumnya pintu masuk melalui udara ke Indonesia hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Bandara Sam Ratulangi serta Bandara Juanda kini bertambah di Bandara Zainuddin Abdul Madjid.

“Selain itu, penambahan juga dilakukan di pintu masuk laut di Tanjung Benoa Bali, Batam dan Tanjung Pinang Kepulauan Riau, dan Nunukan Kalimantan Utara,” jelas Syafrizal.

“Khusus untuk Tanjung Benoa di Provinsi Bali dapat menggunakan kapal pesiar dan kapal layar,” lanjut Syafrizal.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles