Yogya.co, JAKARTA – Aliansi buruh di Indonesia melakukan aksi demo untuk menolak aturan baru Jaminan Hari Tua atau JHT di Kantor Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) kemarin Kamis (16/02/2022).
Dalam aksi tersebut para buruh menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang membahas mengenai JHT yang baru bisa dicairkan 100 persen di usia 56 tahun.
Aturan tersebut dinilai sangat merugikan para buruh.
Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT, KSPI: Ini Sangat Kejam Untuk Para Buruh
Oleh sebab itu, mereka menggelar aksi dan menyampaikan beberapa tuntutannya di antaranya sebagai berikut.
- Menuntut agar Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dicopot dari jabatannya.
- Said Iqbal selaku Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta BPK serta DPR untuk membentuk panitia khusus.
- Meminta KPK untuk proaktif dalam mengusut dana JHT.
- Said Iqbal meminta agar aturan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 itu dicabut. Pihaknya juga menegaskan akan menggugat aturan tersebut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Sembari melakukan aksi penolakan ini, beberapa ketua dari berbagai federasi berkesempatan untuk bertemu dan berunding dengan Menaker, Ida Fauziyah.
Melansir dari Detik, pada dialog tersebut Ida Fauziyah menjelaskan aturan baru terkait JHT yang bisa cair 100 persen di usia 56 tahun ini dinilai dapat memberikan perlindungan bagi para buruh di hari tua atau di masa pensiun.
Sementara itu, bagi para pekerja yang mengalami PHK, pemerintah memiliki program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Ida Fauziyah mengatakan meskipun JKP ini belum benar-benar efektif, tetapi program ini telah berjalan dan dibayarkannya modal awal serta iuran peserta dari pemerintah sejumlah Rp6 triliun dan Rp823 miliar.
Ida juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mempersiapkan akses informasi pasar kerja melalui Pasker.ID dan telah mempersiapkan lembaga-lembaga pelatihan.
Selama tiga bulan ke depan, pemerintah juga akan melaksanakan sosialisasi di tiga aspek, Aspek yang pertama terkait tiga manfaat JKP berupa uang tunai, pelatihan serta akses informasi pasar kerja.
Aspek yang kedua terkait maksud serta tujuan dibentuknya Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.
Selanjutnya, imbauan agar perusahaan menghindari PHK.
Apabila PHK tersebut harus dilakukan, Ida menerangkan perusahaan memiliki kewajiban untuk memenuhi hak-hak para pekerja, “Jikapun PHK harus dilakukan, maka hak-hak pekerja/buruh harus ditunaikan baik itu pesangon, uang penghargaan masa kerja, maupun uang penggantian hak. Jika tidak, sanksi tegas menunggu.”
Penjelasan yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan ini pun dapat dipahami dengan baik oleh para perwakilan federasi.
Selain itu, Ida juga mendengar masukan yang disampaikan oleh perwakilan federasi dan akan dijadikan sebagai bahan kajian.