Yogya.co, JAKARTA – Mulai 1 Maret 2022 nanti Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan kartu BPJS Kesehatan menjadi salah syarat untuk jual beli tanah atau permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Peraturan baru ini tertuang dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang ditandatangani oleh Ir. Suyus Windayana, M. App. Sc. selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Baca Juga:Â Aturan Baru Pencairan JHT, KSPI: Ini Sangat Kejam Untuk Para Buruh
Dengan berlakunya ketetapan ini, maka nantinya setiap pemohon wajib untuk melampirkan fotokopi Kartu BPJS Kesehatan yang dimiliki.
“Setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan,” penjelasan dalam surat tersebut.
Ketetapan ini pun diciptakan dalam rangka optimalisasi pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.
Dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Presiden Joko Widodo menginstruksikan kepada Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan Peserta aktif dalam program JKN.
JKN sendiri merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional. Program ini dilaksanakan dengan menggunakan mekanisme asuransi kesehatan sosial dan bersifat wajib.
Program yang bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya ini pun wajib untuk diikuti oleh para penduduk termasuk Warga Negara Asing atau WNA yang telah bekerja di Indonesia paling singkat selama enam bulan.
Baca Juga:Â Heboh Demo Buruh terkait JHT, Bagaimana Hasilnya?