Yogya.co, JAKARTA – Selain menjadi syarat yang wajib dilampirkan saat proses jual beli tanah, BPJS Kesehatan juga wajib dimiliki oleh para warga yang akan mengurus SIM, STNK, naik haji atau melaksanakan ibadah umrah loh.
Ketetapan ini sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Kesehatan Nasional (JKN).
Melalui instruksi tersebut Presiden Joko Widodo memberikan instruksi kepada pihak-pihak terkait seperti para menteri, kepala kepolisian, gubernur, bupati/wali kota, dan lainnya untuk menyempurnakan beberapa regulasi guna optimalisasi program JKN.
Beberapa instruksi yang diberikan di antaranya ditujukan kepada Menteri Agama untuk mengambil langkah-langkah agar pelaku usaha serta pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah dan ibadah haji khusus menjadi peserta aktif dalam program JKN.
Selain, pelaku serta pekerja penyelenggara kedua ibadah tersebut Menteri Agama juga diminta untuk mensyaratkan calon jamaah merupakan peserta aktif JKN.
“Mensyaratkan calon jamaah umrah dan jamaah haji khusus merupakan peserta aktif dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional,” keterangan yang tertuang dalam instruksi tersebut.
Instruksi lainnya ditujukan kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia terkait regulasi yang harus dipenuhi oleh pemohon yang hendak mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon Surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan, dan Surat Keterangan Catatan Kepolisian adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,” penjelasan yang tertulis pada Inpres tersebut.
Sebelumnya, seperti yang telah kita ketahui bahwa mulai 1 Maret 2022 nanti BPJS Kesehatan menjadi salah satu dokumen yang wajib untuk dilampirkan guna jual beli tanah atau permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun.
Ketetapan baru tersebut pun tertuang dalam surat bernomor HR.02/164-400/II/2022 yang telah ditandatangani oleh Ir. Suyus Windayana, M. App. Sc. selaku Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah.
Segala macam perubahan regulasi yang menjadikan BPJS Kesehatan jadi syarat untuk mengurus SIM, STNK, dan naik haji hingga jual beli tanah ini pun menjadi upaya Pemerintah Republik Indonesia agar masyarakat memiliki jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap individu dan/atau anggota keluarganya.
Baca Juga: BPJS Jadi Syarat Jual Beli Tanah Mulai 1 Maret 2022 Nanti