HomeNews NasionalJokowi Perintahkan Untuk Revisi Aturan JHT, Ada Aturan Baru?

Jokowi Perintahkan Untuk Revisi Aturan JHT, Ada Aturan Baru?

Yogya.co, JAKARTA – Kemarin pagi Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah memanggil Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto serta Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziah.

Pemanggilan kedua menteri ini berkaitan dengan aturan pencairan dana Jaminan Hari Tua atau JHT yang sempat didemo oleh para pekerja beberapa hari yang lalu karena dinilai merugikan pekerja.

Baca Juga: Aturan Baru Pencairan JHT, KSPI: Ini Sangat Kejam Untuk Para Buruh

Dalam pemanggilan ini Presiden Joko Widodo memerintahkan untuk melakukan revisi aturan JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Sekretaris Negara, Pratikno mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo mendengar segala aspirasi dari para pekerja.

“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi dari para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua,” ungkap Pratikno.

“Tadi pagi Bapak Presiden sudah memanggil Pak Menko Perekonomian, Ibu Menteri Ketenagakerjaan dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini terutama yang sedang menghadapi PHK,” lanjutnya.

Menanggapi perintah dari Presiden Joko Widodo  untuk revisi aturan JHT ini, Kementerian Ketenagakerjaan mengungkapkan akan menerbitkan peraturan baru.

“Kami tentunya akan mengikuti arahan bapak presiden untuk melakukan revisi,” ujar Sekretaris Jenderal Kemnaker, Anwar Sanusi, seperti yang dikutip dari CNN.

Revisi aturan ini pun akan mempertimbangkan beberapa poin yang telah disampaikan oleh para pekerja beberapa waktu yang lalu.

“Kami akan telaah semua (aspirasi pekerja). Nanti akan jelas pasal dan ayat apa yang perlu direvisi,” jelas Anwar.

Baca Juga :  Jangan Panic Buying! Harga Minyak Goreng Jadi 14.000 Hingga 6 Bulan ke Depan

Sementara itu, terkait dengan Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP rencananya akan diresmikan oleh Presiden Joko Widodo hari ini.

Melalui JKP ini para pekerja yang mengalami PHK akan mendapatkan perlindungan sosial.

Selain perlindungan sosial, para pekerja yang terkena PHK juga akan mendapatkan iuran subsidi dari pemerintah.

Baca Juga: Heboh Demo Buruh terkait JHT, Bagaimana Hasilnya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles