HomeNews NasionalTeken UU IKN, Jokowi Akan Lantik Kepala Otorita IKN

Teken UU IKN, Jokowi Akan Lantik Kepala Otorita IKN

Yogya.co, JAKARTA – Usai meneken Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Nusantara (IKN), Presiden Joko Widodo (Jokowi) ungkap akan segera menentukan dan melantik kepala otorita IKN pada pekan depan.

Melansir dari laman Presiden RI, kepala otorita IKN ini akan dijabat oleh seseorang dari kalangan non-partai.

“Non-partai,” ujar Presiden Joko Widodo usai meresmikan Kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP), Partai Nasdem, Selasa (22/02/2022).

Kepala otorita IKN ini merupakan Kepala Pemerintah Daerah Khusus IKN yang berkedudukan setingkat menteri dan nantinya akan bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, pemindahan ibu kota negara, dan penyelenggara Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Nusantara.

Baca Juga: Gambarkan RI: ‘Nusantara’ Nama Ibu Kota Baru Indonesia

Kepala otorita IKN memiliki wewenang terkait penetapan lokasi pengadaan tanah di IKN serta memiliki hak pakai dan/atau hak pengelolaan atas tanah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Hal ini sesuai dengan bunyi pada pasal 4 ayat (3), pasal 5 ayat (4) serta pasal 16 ayat (5) dan ayat (6).

Selanjutnya, sesuai dengan Pasal 9 ayat (1) Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita ditunjuk, diangkat serta diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). 

“Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR,” kutipan ayat tersebut.

Nantinya, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama lima tahun sejak tanggal pelantikan dan dapat diangkat kembali dengan masa jabatan yang sama.

Sementara itu, terkait dengan konsep IKN sendiri mengusung konsep Smart Forest City.

Baca Juga :  Jelang Berkemah, Jokowi Gelar Prosesi Kendi Nusantara di IKN

Sebanyak 70 persen area IKN akan menjadi area hujan dan dalam pengelolaan transportasi, infrastruktur komunikasi, pelayanan publik, sistem pengairan, dan sistem kelistrikan nantinya akan memanfaatkan teknologi modern.

“Konsep besarnya adalah Smart Forest City, banyak hijaunya dan banyak hutannya. Semuanya dikelola dengan teknologi modern baik transportasi, baik sistem pengairan, baik sistem kelistrikan, baik infrastruktur komunikasi, baik pelayanan publik,” jelas Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jokowi Perintahkan Untuk Revisi Aturan JHT, Ada Aturan Baru?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles