HomeNews NasionalRoy Suryo Laporkan Menag Yaqut Terkait Dugaan Penistaan Agama, Loh?

Roy Suryo Laporkan Menag Yaqut Terkait Dugaan Penistaan Agama, Loh?

Yogya.co, JAKARTA – Roy Suryo berencana untuk melaporkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas hari ini Kamis (24/02/2022) pukul 15.00 WIB ke Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan penistaan agama.

Laporan ini merupakan imbas dari pernyataan Menag Yaqut yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing pada saat menjelaskan kepada wartawan terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

“Bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencangnya itu rasanya bagaimana? Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini kalau kita hidup dalam suatu kompleks gitu, misalnya, kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan. Kita ini terganggu enggak? Artinya, apa bahwa suara-suara ini apapun suara itu dia ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” jelas Yaqut.

Penjelasan dari Menag Yaqut tersebut sontak menggemparkan masyarakat yang menilai Yaqut Cholil Qoumas membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing.

Bahkan, pakar telematika sekaligus Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora),  Roy Suryo mengomentari pernyataan tersebut melalui akun Twitter pribadinya, @KRMTRoySuryo2.

“Tadinya sempat saya kira ini hanya “clickbait” media (utk mendapat perhatian saja). Namun ketika media sekelas Detik, Tribun, Liputan 6-pun menuliskan hal yg sama, Apakah layak suara Muadzin -yg mengumandangkan Adzan, panggilan Sholat- dibandingkan dgn Gonggongan Anjing? AMBYAR,” cuitnya.

Baca Juga :  4 Fakta Update Terbaru Banjir Bandang lahat: Jumlah Korban dan Wilayah Terdampak

Baca Juga: Simak! Ini Daftar Hari Libur Nasional Tahun 2022

Klarifikasi Menag Yaqut

Terkait pernyataannya yang telah menghebohkan publik tersebut Menag Yaqut Cholil Qoumas memberikan klarifikasinya.

Melansir dari laman Kementerian Agama RI, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi, Thobib Al Asyhar, menyatakan bahwa Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas tidak bermaksud membandingkan suara azan dengan suara gonggongan anjing.

“Menag sama sekali tidak membandingkan suara azan dengan suara anjing, tapi Menag sedang mencontohkan tentang pentingnya pengaturan kebisingan pengeras suara,” tegas Thobib.

Menurutnya, pernyataan dari Menag tersebut hanyalah sebuah contoh penjelasan terkait aturan yang dimaksud.

“Dalam penjelasan itu, Gus Menteri (Yaqut Cholil Qoumas) memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Yang dimaksud Gus Yaqut adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, di mana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara,” jelas Thobib.

“Jadi Menag mencontohkan, suara yang terlalu keras apalagi muncul secara bersamaan, justru bisa menimbulkan kebisingan dan dapat mengganggu masyarakat sekitar. Karena itu perlu ada pedoman penggunaan pengeras suara, perlu ada toleransi agar keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga. Jadi, dengan adanya pedoman penggunaan pengeras suara ini, umat muslim yang mayoritas justru menunjukkan toleransi kepada yang lain. Sehingga, keharmonisan dalam bermasyarakat dapat terjaga,” lanjutnya.

Sementara itu, terkait dengan aturan aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala sendiri tidak ada larangan untuk mengumandangkan azan di masjid serta musala.

Akan tetapi, volume pengeras suara harus diatur sesuai kebutuhan dengan maksimal 100 desibel.

Baca Juga :  Laporan Roy Suryo Terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Ditolak Polisi

Baca Juga: Arnold Putra: Dugaan Perdagangan Organ Manusia, Kontroversi Lainnya?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles