HomeNews NasionalTelah Resmi! Jokowi Menetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Telah Resmi! Jokowi Menetapkan 1 Maret Sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara

Yogya.co, JAKARTA –  Presiden Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi, secara resmi menetapkan 1 Maret sebagai Hari Penegakan Kedaulatan Negara. 

Dikutip dari situs resmi Kementerian Sekretariat Negara (26/02/2022), kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2022 tentang Hari Penegakan Kedaulatan Negara.

Keppres ini telah diteken oleh Presiden sejak tanggal 24 Februari 2022 dan berbunyi, “KESATU. Menetapkan tanggal 1 Maret Hari Penegakan Kedaulatan Negara. KEDUA. Hari Penegakan Kedaulatan Negara bukan merupakan hari libur.”

Usulan terkait tanggal 1 Maret untuk dijadikan Hari Besar Nasional dengan nama Hari Penegakan Negara sebenarnya datang dari Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. 

Dilansir dari situs YouTube milik Humas Jogja, Sri Sultan HB X mengajukan usulan tersebut untuk menumbuhkan rasa persatuan dan kesatuan guna melawan segala bentuk ancaman. 

penetapan hari kedaulatan negara
Sri Sultan Hamenku Buwono X Menyampaikan Usulan Penetapan 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional (YouTube/Humas Jogja)

Seperti yang diketahui, tanggal 1 Maret 1949, merupakan hari bersejarah bagi Bangsa Indonesia

Saat itu terjadi pertumpahan darah bertajuk Serangan Umum 1 Maret yang dilakukan oleh masyarakat Yogyakarta bersama gerilyawan dan TNI/Polri, dalam upaya memukul mundur pasukan Tentara Belanda yang berusaha menginvasi kembali tanah Yogyakarta. 

Perlawanan yang dilakukan rakyat bersama TNI/Polri tersebut berlangsung selama 6 jam. 

6 jam yang berharga dan penuh perjuangan tersebut mampu menyadarkan dunia Internasional bahwa Indonesia masih berdiri tegak dan menghasilkan Konferensi Meja Bundar pada 27 Desember 1949.

Dalam konferensi tersebut, Belanda akhirnya mengakui kedaulatan Indonesia. 

Ditetapkannya 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional Negara, diharapkan bisa menjadi pengingat atas pentingnya upaya penegakan kedaulatan bangsa melalui semangat persatuan dan kesatuan. 

Lebih lanjut, Sri Sultan Hamengku Buwono X juga menyampaikan bahwa dalam pengajuan Hari Besar Nasional ini, Pemda DIY (Pemerintahan Daerah Istimewa Yogyakarta) tidak menokohkan siapapun yang terlibat di dalam perjuangan 1 Maret 1949 sebagai pahlawan nasional. 

Baca Juga :  Refleksikan Persatuan Indonesia, Ini Beberapa Peringatan Hari Penegakan Kedaulatan Negara Pertama di Yogyakarta

Pemda DIY hanya mengambil momentum dalam konteks sejarah, bahwa negara adalah tentang penegakan kedaulatan.

Sebenarnya, usulan ini sudah diajukan oleh Pemda DIY sejak tahun 2018 namun prosesnya memakan waktu yang cukup panjang. 

Sejak awal pengajuan, Menteri Tito Karnavian sudah menjelaskan bahwa usulan ini besok akan berakhir menjadi sebuah Keppres (Keputusan Presiden). 

Sehingga, sesuai tata aturan penyusunan Keppres, Kemendagri (Kementerian dalam Negeri) perlu menunjuk salah satu instansi untuk menjadi pemrakarsa.  

Proses selanjutnya adalah rapat PAK (Panitia Antar Kementerian) untuk menyampaikan usulan terkait 1 Maret sebagai Hari Besar Nasional.

Baca juga: Teken UU IKN, Jokowi Akan Lantik Kepala Otorita IKN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles