HomeNews NasionalMassa PA 212 Demo di Kemenag Tolak Aturan Toa Masjid

Massa PA 212 Demo di Kemenag Tolak Aturan Toa Masjid

Yogya.co, JAKARTA – Perkara yang melibatkan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas yang diduga melakukan penistaan agama hingga kini masih belum selesai.

Mulai siang tadi, Jumat (04/03/2022), massa PA 212 menggelar aksi demo di Kementerian Agama atau Kemenag.

Massa menuntut agar Yaqut Cholil Qoumas dicopot dari jabatannya. Selain itu, massa juga menolak adanya aturan pengeras suara masjid.

Massa menginginkan perihal azan ini biarlah menjadi kesepakatan para warga yang terlibat, negara diminta untuk tidak perlu campur tangan,

“Urusan volume azan dan toa daripada masjid dan musala biarkan jadi civil society, biarkan jadi kearifan lokal, biarkan jadi kesepakatan antara masalah masjid dengan warga sekitar. Di tempat umat Islam mayoritas, maka minoritasnya harus menghargai mayoritas sebagaimana mayoritas mengayomi minoritas,” jelas Habib Hanif Alatas yang turut berorasi dalam aksi demo di Kemenag, dikutip dari Detik.

Sebelumnya, Kementerian Agama mengeluarkan surat edaran terkait aturan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No SE 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa volume pengeras suara hendaknya diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (desibel).

Terkait aturan ini Menag Yaqut Cholil Qoumas telah memberikan penjelasan di hadapan awak media.

Akan tetapi, penjelasan dari Yaqut Cholil Qoumas yang diduga membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing tersebut menimbulkan kontroversi di masyarakat.

Berikut pernyataan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas beberapa waktu yang lalu.

“Bunyikan toa sehari lima kali dengan kencang-kencangnya itu rasanya bagaimana? Yang paling sederhana lagi tetangga kita ini kalau kita hidup dalam suatu kompleks gitu, misalnya, kiri, kanan, depan, belakang pelihara anjing semua. Misalnya, menggonggong dalam waktu yang bersamaan. Kita ini terganggu enggak? Artinya, apa bahwa suara-suara ini apapun suara itu dia ini harus kita atur supaya tidak menjadi gangguan,” ujar Yaqut.

Baca Juga :  Mulai 1 Mei: Biaya Top Up e-Money Kena PPN 11 Persen

Baca Juga: Laporan Roy Suryo Terkait Menteri Agama Yaqut Cholil Ditolak Polisi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles