HomeNews NasionalMulai 7 Maret 2022, Bali Bebas Karantina!

Mulai 7 Maret 2022, Bali Bebas Karantina!

Yogya.co, BALI – Gubernur Bali, I Wayan Koster menyampaikan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN yang masuk ke Bali tidak perlu karantina lagi. 

Kebijakan ini akan berlaku mulai tanggal 7 Maret 2022. 

Selain itu juga, pulau Dewata Bali memberlakukan Visa on Arrival atau biasa dikenal dengan VoA bagi para wisatawan mancanegara (wisman) yang ingin melakukan liburan ke Bali. 

Koster juga menyatakan bahwa beliau sudah berkoordinasi dengan Pemerintah Pusat mengenai tanggal mulai diberlakukannya aturan baru dan VoA ini. 

VoA ini berlaku bagi wisman yang berasal dari 23 negara, yaitu ada Australia, Amerika Serikat, Jerman, Inggris, Belanda, Prancis, Jepang, Korea Selatan, Qatar, Italia, Kanada, Turki, Selandia Baru, Uni Emirat Arab, Thailand, Filipina, Kambjoa, Myanmar, Vietnam, Laos, Brunai Darussalam, Malaysia, dan Singapura.

Awalnya, pemerintah pusat menyatakan Bali tanpa ada karantina dimulai pada tanggal 14 Maret 2022, tetapi saat ini telah diubah menjadi 7 Maret 2022. 

Pengajuan bebas karantina ini dapat terjadi karena didukung oleh pencapaian vaksinasi di Bali serta perkembangan COVID-19

Baca Juga: Heboh Omicron Siluman, Apa Itu dan Gejalanya?

Untuk saat ini kasus COVID-19 di Provinsi Bali semakin baik dengan angka positive rate sangat rendah yaitu 3,5%. 

Angka positive rate di Bali sudah jauh dari standar World Health Organization (WHO) yaitu sebesar 5%. 

bali
objek wisata bali

“Kami meminta mulai diberlakukannya pada tanggal 7 Maret 2022. Telah dilakukan rapat beberapa hari yang lalu dengan para Pemerintah Pusat tingkat Eselon 1. Semuanya termasuk para pakar telah menyetujui pemberlakuan kebijakan tanpa ada karantina pada tanggal 7 Maret 2022,” ungkap Koster di sela penyambutan kedatangan maskapai Garuda yang terbang dari Sydney. 

Kebijakan tanpa ada karantina ini akan mulai pada 7 Maret 2022 mendatang dan berlaku untuk semua penerbangan menuju Bali. 

Baca Juga :  Kronologi Mahasiswa Unhas Diusir Usai Mengaku Non Biner

Koster juga mengatakan bahwa persyaratan keberangkatan sesuai dengan kebijakan di setiap masing-masing negara, pastinya sudah lengkap vaksinasi, hasil tes Swab PCR negatif, dan juga penerapan protokol kesehatan

Nantinya juga para PPLN ini tetap akan dilakukan tes Swab PCR pada terminal kedatangan Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali sebagai entry test tanpa karantina. 

Selanjutnya, pada hari ketiga setelah kedatangan para PPLN ini diwajibkan untuk melakukan test Swab PCR lagi. 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles