Yogya.co, SLEMAN – Arab Saudi cabut hampir seluruh aturan COVID-19, mulai dari aturan menjaga jarak pada ruang publik, karantina bagi pendatang yang berasal dari luar negeri, dan juga pada penggunaan masker.
Dilansir dari Arab News pada Minggu (06/03/2022) pencabutan pembatasan aturan Covid-19 ini dilakukan sejak Sabtu (05/03/2022).
Masyarakat di seluruh Arab Saudi pun juga sudah tidak lagi diwajibkan untuk menggunakan masker bila berada di luar ruangan.
Diberitakan juga dari Saudi Press Agency, dalam aturan menjaga jarak di Masjidil Haram dan di Masjid Nabawi dan atau di masjid lainnya saat ini sudah dicabut.
Tetapi, untuk jamaah masih harus menggunakan masker ketika beribadah di dalam masjid.
Keputusan ini diumumkan dari sumber resmi Kementerian Dalam Negeri dan sudah mulai berlaku pada Sabtu (5/3/2022).
Dengan adanya keputusan ini berarti aturan menjaga jarak di semua tempat baik tempat tertutup ataupun terbuka juga telah dicabut.
Selain itu, Arab Saudi juga sudah cabut aturan COVID-19 mengenai karantina.
Arab Saudi sudah tidak mewajibkan lagi bagi para wisatawan atau pelancong untuk menjalani karantina lagi setibanya di Arab.
Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Bali Bebas Karantina!
Bukan hanya itu saja mereka juga sudah tidak perlu lagi memberikan hasil tes PCR ketika kedatangan.
Adapun semua kedatangan yang menggunakan visa kunjungan dalam bentuk apapun diharuskan untuk memiliki sebuah asuransi yang bisa mencakup biaya perawatan bila terinfeksi virus Covid-19.
Arab Saudi juga telah mencabut pelarangan terbang secara langsung dari beberapa negara, yaitu ada Afrika Selatan, Zimbabwe, Namibia, Lesotho, Botswana, Eswatini, Malawi, Mozambik, Zambia, Mauritius, Angola, Madagaskar, Republik Bersatu Komoro, Seychelles, Etiopia, Afghanistan, dan Nigeria.
Walau ada pelonggaran ini, otoritas Arab Saudi tetap menekankan pentingnya melakukan vaksinasi termasuk juga vaksinasi booster serta melakukan verifikasi status kesehatan pada aplikasi “Tawakkalna” untuk bisa memasuki berbagai fasilitas publik yang ada di Arab Saudi.
Seperti memasuki fasilitas, acara, kegiatan, pesawat, dan juga transportasi umum.
Sumber-sumber tersebut menjelaskan bahwa tindakan yang diambil telah berdasarkan dari evaluasi berkelanjutan dari otoritas kesehatan yang kompeten di area kerajaan, sesuai perkembangan epidemiologis.