HomeNews NasionalAwas! 6 Merek Kopi Berikut Mengandung Paracetamol dan Pakai Izin Palsu

Awas! 6 Merek Kopi Berikut Mengandung Paracetamol dan Pakai Izin Palsu

Yogya.co, JAKARTA – Usai mengungkapkan temuan terkait 15 jenis atau 5.791 buah pangan olahan serta sebanyak 36 jenis atau sekitar 18.212 buah yang mengandung bahan kimia obat atau BKO, BPOM membeberkan enam merek kopi yang mengandung Sildenafil dan Paracetamol.

Keenam merek kopi yang mengandung Paracetamol dan Sildenafil di antaranya sebagai berikut.

  1. Kopi Jantan
  2. Kopi Cleng
  3. Kopi Bapak
  4. Spider
  5. Urat Madu
  6. Jakarta Bandung

Baca Juga: BPOM Menemukan Paracetamol dan Sildenafil dalam Produk Kopi Ilegal

Selain mengandung bahan kimia obat, keenam merek kopi tersebut diketahui menggunakan izin palsu BPOM.

Melalui keterangan tertulis dalam laman Badan POM, Ketua BPOM, Penny K Lukito mengungkapkan BKO ini dilarang untuk digunakan dalam obat tradisional serta pangan olahan, “Bahan kimia obat merupakan bahan yang dilarang digunakan dalam obat tradisional dan pangan olahan. Bahan kimia obat seperti Parasetamol dan Sildenafil merupakan bahan yang digunakan untuk produksi obat. Jika tidak digunakan sesuai aturan pakai (dosis), bahan kimia obat ini dapat menimbulkan risiko tinggi dan efek samping yang dapat membahayakan kesehatan.”

Penggunaan Parasetamol dan Sildenafil ini dapat menimbulkan efek samping dari yang ringan hingga yang berbahaya.

Efek samping yang ditimbulkan, misalnya, mual, alergi, diare, kejang, denyut jantung tidak teratur, kelainan darah, kerusakan pada hati serta ginjal hingga dapat menyebabkan kematian.

Atas tindakannya yang membahayakan masyarakat,  pelaku yang memproduksi dan mengedarkan produk pangan ilegal yang mengandung BKO ini terancam dijatuhi hukuman pidana Pasal 136 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak sepuluh miliar rupiah serta Pasal 140 Undang Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak empat miliar rupiah.

Baca Juga :  Buntut Video ‘Ada Lord Luhut,’ Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka

Sementara itu, untuk pelaku yang melakukan kegiatan produksi serta mengedarkan obat tradisional ilegal yang mengandung BKO terancam dapat dipidana sesuai dengan Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Ancaman pidana penjara, yakni paling lama sepuluh tahun serta denda paling banyak satu miliar rupiah.

Selain itu, pelaku juga dapat dipidana sesuai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana yang telah diubah dengan Pasal 60 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman pidana penjara paling lama lima belas tahun dan denda paling banyak satu miliar lima ratus juta rupiah.

Dengan adanya temuan produk berbahaya ini masyarakat pun diminta untuk waspada dan aktif dalam pencegahan beredarnya produk berbahaya.

Masyarakat dapat melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli obat serta pangan olahan.

Masyarakat pun dapat mengecek izin BPOM untuk produk tersebut melalui laman https://cekbpom.pom.go.id/ guna mengetahui apakah produk tersebut telah memiliki atau belum memiliki izin dari BPOM.

Baca Juga: Jelang Vaksinasi Booster, BPOM Setujui 5 Jenis Vaksin Berikut Ini

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles