HomeNews NasionalTERBARU! Tes PCR dan Antigen Dihapus Untuk Perjalanan Domestik

TERBARU! Tes PCR dan Antigen Dihapus Untuk Perjalanan Domestik

Yogya.co, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investigasi, Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers siang tadi, Senin (07/03/2022), mengungkapkan kondisi dan penanganan pandemi COVID-19 di Indonesia kini terus membaik.

Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan bahwa tren kasus harian serta jumlah rawat inap, dan tingkat kematian akibat COVID-19 di tingkat nasional semakin menurun.

Secara khusus tren penurunan kasus konfirmasi harian dan tingkat rawat inap terjadi di seluruh provinsi di Jawa dan Bali, kecuali Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Baca Juga: Arab Saudi Cabut Aturan Covid-19, Tidak Perlu Karantina dan Tes PCR

Dengan adanya hasil perkembangan yang semakin membaik tersebut Pemerintah RI kemudian melakukan pelonggaran terkait dengan beberapa aturan dalam masa COVID-19.

Salah satunya, yakni dengan memutuskan untuk syarat tes PCR dan antigen dihapus bagi pelaku perjalanan domestik yang telah melakukan vaksin dosis kedua dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi darat, laut, maupun udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti antigen maupun PCR negatif,” jelas Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers siang tadi.

Aturan baru mengenai syarat tes pcr dan antigen yang dihapus ini akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan dalam waktu dekat oleh Kementerian dan Lembaga terkait.

Baca Juga: Heboh Omicron Siluman, Apa Itu dan Gejalanya?

Selain itu, pemerintah juga kini sedang dalam melakukan uji coba tanpa karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri atau PPLN yang masuk ke Bali sejak hari ini, Senin (07/03/2022).

Akan tetapi, dalam uji coba kali ini terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh PPLN di antaranya, yaitu menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal delapan hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI, sudah vaksinasi lengkap atau booster, melakukan entry PCR test, memiliki asuransi kesehatan yang menjamin COVID-19.

Baca Juga :  Innalillahi… Dubes RI Untuk Ukraina Meninggal Dunia

Apabila dinyatakan negatif, PPLN dapat melakukan segala aktivitas dengan menerapkan protokol kesehatan.

Selanjutnya, pada hari ketiga PPLN harus melakukan tes PCR kembali di hotel masing-masing.

Apabila uji coba ini berhasil maka pemerintah akan menerapkan aturan tanpa karantina untuk seluruh PPLN pada 01 April 2022 nanti.

“Bila uji coba ini berhasil maka kita akan memberlakukan pembebasan karantina bagi seluruh PPLN pada tanggal 01 April 2022 nanti atau lebih cepat dari tanggal 01 April,” jelasnya.

Baca Juga: Mulai 7 Maret 2022, Bali Bebas Karantina!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisment -

Related Articles