Yogya.co, SLEMAN – Surat Perintah 11 Maret atau Supersemar yang hingga saat ini bukti autentiknya belum ditemukan kini genap berusia 56 tahun.
Surat yang dikeluarkan oleh Presiden Soekarno untuk Letnan Jenderal Soeharto ini tak lepas dari kondisi Indonesia pasca terjadinya peristiwa G30S PKI pada 1 Oktober 1965.
Pada saat itu para pemuda yang tergabung dalam Front Pancasila menyuarakan protes pada Soekarno karena dinilai tidak bisa mengusut tuntas peristiwa tersebut serta kondisi perekonomian yang memburuk.
Aksi demonstrasi pun kemudian berlangsung pada tanggal 12 Januari 1966 dengan tiga tuntutan yang disuarakan, yakni pembubaran PKI, pembersihan Kabinet Dwikora dari unsur-unsur PKI serta penurunan harga.
Aksi demonstrasi lalu kembali terjadi pada tanggal 11 Maret 1966 yang membuat Letjen Soeharto yang kala itu menjabat sebagai Menteri Panglima Angkatan Darat menitipkan pesan kepada tiga jenderal yang hendak menemui Presiden Soekarno.
Ketiga jenderal tersebut, yakni Brigjen Amir Machmud, Brigjen M Yusuf serta Mayjen Basuki Rachmat.
Pesan tersebut berisikan permintaan agar Presiden Soekarno memberikan surat perintah kepadanya untuk mengatasi permasalahan ini.
Setelah itu, Presiden Soekarno pun mengeluarkan Supersemar yang diciptakan di Istana Bogor.
Usai dikeluarkan Supersemar, Soeharto kemudian mengeluarkan beberapa keputusan yang tertuang dalam SK Presiden No 1/3/1996 tanggal 12 Maret 1996 atas nama Presiden/Panglima Tertinggi ABRI/Mandataris MPRS/PBR.
Keputusan yang diputuskan oleh Soeharto adalah pembubaran PKI beserta ormasnya, menangkapan 15 menteri yang bergerak bersama untuk mendukung G30S, dan pemurnian MPRS serta lembaga negara dari segala unsur PKI dan memposisikan peranan lembaga negara sesuai dengan UUD 1945.
Baca Juga:Â Bambang Susantono Resmi Jadi Kepala Otorita IKN Didampingi Dhony Rahajoe
Isi Supersemar
Berkaitan dengan isi Supersemar yang hingga detik ini masih menjadi kontroversi karena diduga ditulis tidak berdasarkan keinginan Soekarno dan belum ditemukan naskah autentiknya ini ada tiga versi.
Akan tetapi, beberapa poin yang ada dalam isi Supersemar dan dijadikan sebagai acuan adalah.
- Mengambil segala tindakan yang dianggap perlu untuk terjaminnya keamanan dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintahan dan jalannya Revolusi serta menjamin keselamatan pribadi dan kewibawaan Pimpinan Presiden/Panglima Tertinggi/Pemimpin Besar Revolusi/Mandataris MPRS, demi untuk keutuhan Bangsa dan Negara Republik Indonesia, dan melaksanakan dengan pasti segala ajaran Pemimpin Besar Revolusi.
- Mengadakan koordinasi pelaksanaan perintah dengan panglima-panglima angkatan lain dengan sebaik-baiknya.
- Supaya melaporkan segala sesuatu yang bersangkut paut dalam tugas dan tanggung jawabnya seperti tersebut di atas.