Yogya.co, Jakarta – Kementerian Agama melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) telah mengumumkan label halal yang baru dan berlaku mulai dari 1 Maret 2022 secara nasional.
Penetapan label baru ini didasarkan pada Keputusan Kepala BPJPH No. 40/2022 tentang Penetapan Label Halal.
Ketua BPJPH Muhammad Aqil Irham mengatakan bahwa pembaruan label halal tersebut merupakan bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan khususnya Pasal 37 UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH menetapkan label halal dalam bentuk logo sebagaimana yang secara resmi dicantumkan dalam Keputusan Kepala BPJPH, dilansir dari situs Kemenag.
Pergantian label halal yang baru ini menuai beragam komentar dari para warganet di media sosial Twitter.
Ada yang mengatakan bahwa label halal yang terbaru sangat mirip dengan gunungan wayang, ada pula yang membanding-bandingkannya dengan logo halal dari negara lain yang terbilang kontras.
Filosofi Label Halal Terbaru
Aqil Irham mengatakan bahwa label halal yang baru mengadopsi nilai ke-Indonesiaan yang bisa dilihat dari segi bentuk dan corak merupakan artefak-artefak budaya yang mempunyai ciri khas yang unik dan berkarakter.
“Bentuk Label Halal Indonesia terdiri atas dua objek, yaitu bentuk Gunungan dan motif Surjan atau Lurik Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas, lancip ke atas.
Ini melambangkan kehidupan manusia,” tambah Aqil Irham, melansir dari Kemenag.
Selanjutnya Aqil juga menambahkan bahwa bentuk gunungan itu adalah modifikasi bentuk kaligrafi yang terdiri dari huruf Ha, Lam, dan Alif dalam satu rangkaian, dan bila digabungkan akan terbentuk kata Halal.
Bentuk tersebut bermakna bahwa semakin tinggi ilmu dan semakin tua usia, maka manusia harus semakin mengerucut (golong gilig) manunggaling Jiwa, Rasa, Cipta, Karsa, dan Karya dalam kehidupan, atau semakin dekat dengan Sang Pencipta.
Sementara motif Surjana atau yang juga disebut dengan pakaian takwa mengandung makna yang cukup dalam.
Pada bagian leher baju Surjana terdapat tiga pasang kancing yang jumlah totalnya ada enam kancing.
Semua itu (enam kancing) melambangkan rukun iman, sedangkan motif surjan/lurik yang sejajar juga mengandung makna sebagai pembeda/pemberi batas yang jelas.
Tak hanya itu, warganet juga sempat menanyakan maksud penggunaan warna ungu pada label halal yang baru yang dianggap tidak biasa.
Namun, penggunaan warna ungu tersebut bukan tanpa alasan, karena menurut Aqil Irham warna ungu merepresentasikan makna keimanan, kesatuan, lahir batin, dan daya imajinasi.
Sedangkan warna sekundernya adalah hijau toska yang bermakna kebijaksanaan, stabilitas, dan kenangan.
Kemudian, ada juga warganet yang menanyakan mengapa logo halal yang baru tidak ada ‘keikutsertaan’ MUI seperti pada logo yang sebelumnya.
Menteri Agama Yaqut Cholil pun menyebut bahwa hal itu mengacu kepada keputusan Undang-Undang mengenai sertifikasi halal yang harus dilakukan oleh pemerintah, bukan oleh Organisasi Masyarakat (Ormas).
“Sertifikasi halal, sebagaimana ketentuan Undang-Undang diselenggarakan oleh pemerintah, bukan lagi Ormas,” ujarnya, dikutip dari iNews.
Baca Juga: Seorang Pria di Ciledug Ditemukan Tewas Gantung Diri