Yogya.co, JAKARTA – Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan.
Keduanya pun akan diperiksa sebagai tersangka lusa nanti, Senin (21/03/2022). Terkait dengan panggilan pemeriksaan ini Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti mengaku siap untuk memenuhi panggilan.
“Pak Haris akan dijadwalkan jam 10.00 WIB dan Fathia jam 14.00 WIB kalau enggak salah. Nah, kami sampaikan kepada rekan-rekan media bahwa keduanya akan dengan senang hati menghadiri proses pemanggilan tersebut, proses pemeriksaan tersebut,” ujar Nurkholis selaku kuasa hukum dari Haris Azhar dalam konferensi pers siang tadi.
Baca Juga: Buntut Video ‘Ada Lord Luhut,’ Haris Azhar-Fatia Jadi Tersangka
Penuhi Pemeriksaan
Pada pemeriksaan lusa nanti Haris Azhar dan Fatia akan menyampaikan keterangan yang sesuai dengan keterangan yang telah disampaikan pada pemanggilan sebelumnya.
“Kami akan menyampaikan apa yang sudah sebenarnya sudah disampaikan terlebih dahulu dalam pemeriksaan-pemeriksaan baik dalam kapasitas sebagaai yang terklasifikasi sebelumnya dan yang kedua sebagai saksi,” jelas Nurkholis.
“Tentu ada informasi yang akan ditambahkan. Dokumen-dokumen juga yang akan ditambahkan terkait dengan proses nanti di dalam kepentingan sebagai tersangka untuk membela hak-haknya,” lanjutnya.
Sudah Menduga Jadi Tersangka
Dalam konferensi pers tersebut Nurkholis juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga Haris Azhar serta Fathia akan segera ditetapkan sebagai tersangka sejak pihak kepolisian meningkatkan status menjadi penyidikan.
“Sebenarnya sejak kepolisian meningkatkan statusnya menjadi penyidikan sejak sekitar satu bulan yang lalu, yang ditandai dengan disampaikannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan kepada kejaksaan dan juga kepada kami terlapor, kita sudah menduga bahwa memang akan dengan segera akan diproses penetapan tersangka. Akan segera dimulai dan pemanggilan tersangka akan dilakukan,” ungkap Nurkholis.
Haris Azhar-Fatia vs Luhut
Sebelumnya, Haris Azhar selaku Direktur Lokataru dan Fatia Maulidiyanti sebagai Koordinator KontraS dilaporkan oleh Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan dalam kasus pencemaran nama baik terkait dengan pernyataan yang disampaikan keduanya menyangkut bisnis tambang emas di Wabu, Intan Jaya, Papua, dalam unggahan video yang diunggah di YouTube, HARIS AZHAR.
“Jadi, Luhut bisa dibilang ‘bermain’ di dalam pertambangan-pertambangan yang terjadi di Papua hari ini,” ujar Fatia Maulidiyanti dalam video tersebut.
Atas pernyataan tersebut Luhut Binsar Pandjaitan tidak terima atas tudingan yang diberikan kepadanya.
Sebuah Kehormatan
Dengan penetapan statusnya sebagai tersangka ini Haris Azhar menganggap hal ini menjadi sebuah kehormatan.
“Saya anggap ini sebagai sebuah kehormatan. Kalau saya anggap bahwa negara ini hari ini hanya bisa memberikan status tahanan atau suatu hari akan memenjarakan saya, saya anggap itu adalah sebagai kehormatan buat saya atau saya anggap sebagai fasilitas negara yang diberikan kepada saya ketika kita membicarakan atau membantu mengungkap sebuah fakta,” ucap Haris Azhar.
Baca Juga: Mahfud MD Minta Polisi Usut, Pendeta Saifudin Ibrahim: Saya Tidak Menghujat Islam